← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

14131 - Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari tekstil/kain(kain tenun, rajut, maupun nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, peci, ikat kepala, dasi, sarung, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, dan jaring rambut. termasuk pembuatan alas kaki tanpa pengaplikasian sol, seperti sandal kamar/slippers dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan topi dari anyaman dan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kain perca dan bordir.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

14131 - Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil, 14131

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 14131?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

14131

Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 14131: Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 14131.

Pengertian KBLI 14131

KBLI 14131 berjudul "Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil". Data resmi menjabarkan kelompok ini sebagai kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari tekstil atau kain (termasuk kain tenun, rajut, maupun nirtenun) yang diproses dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 14131

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan berbagai perlengkapan pakaian jadi dari tekstil/kain dengan metode memotong dan menjahit. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan sejalan dengan KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 14131

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk di dalam KBLI 14131 antara lain pembuatan perlengkapan pakaian jadi seperti:

  • topi dan peci;
  • ikat kepala;
  • dasi (termasuk dasi tuksedo);
  • sarung;
  • sarung tangan;
  • mukena;
  • selendang, kerudung, syal, dan bando;
  • ikat pinggang;
  • jaring rambut;
  • pembuatan alas kaki tanpa pengaplikasian sol, seperti sandal kamar/slippers;
  • bagian-bagian dari produk yang disebutkan di atas;
  • pembuatan topi dari anyaman;
  • pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kain perca dan bordir.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 14131. Jika diperlukan pembeda antara kegiatan serupa, rujukan utama tetap pada uraian resmi untuk menentukan kecocokan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi pembuatan topi, peci, ikat kepala, dasi (termasuk dasi tuksedo), sarung, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, jaring rambut, pembuatan sandal kamar/slippers tanpa pengaplikasian sol, pembuatan topi anyaman, serta produksi perlengkapan dari kain perca dan bordir. Semua contoh tersebut mengikuti deskripsi resmi tentang produksi tekstil yang dipotong dan dijahit sehingga siap pakai.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko di atas tercantum dalam data; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 14131 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Penjelasan lebih lanjut mengenai jenis atau detail perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu tersebut tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sesuai data adalah: "14131 - Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil".

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, status perubahan untuk entri ini adalah "Tetap".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 14131, perhatikan hal-hal berikut sesuai batas data:

  • Cocokkan uraian kegiatan usaha Anda dengan uraian resmi untuk memastikan kesesuaian kegiatan (misalnya memastikan kegiatan adalah pembuatan perlengkapan pakaian dari tekstil yang dipotong dan dijahit).
  • Perhatikan skala usaha Anda dan tingkat risiko yang tercantum, karena kombinasi tersebut tercantum secara eksplisit dalam data.
  • Data hanya menyebut perizinan berusaha "Izin" dan "Sertifikat Standar" serta jangka waktu penerbitan "7 Hari"; rincian teknis, persyaratan tambahan, atau ketentuan lainnya tidak tercantum dalam data ini.
  • Data tidak memuat informasi tentang modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi, persyaratan lingkungan, atau persyaratan teknis lainnya; hal‑hal tersebut tidak boleh diandaikan tanpa rujukan resmi tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 14131?

Uraian resmi menyebut pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari tekstil/kain melalui pemotongan dan penjahitan sehingga siap pakai, termasuk item seperti topi, peci, dasi, sarung, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, jaring rambut, sandal kamar/slippers tanpa pengaplikasian sol, topi anyaman, serta perlengkapan dari kain perca dan bordir.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha ini?

Data menyatakan kombinasi tingkat risiko berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 14131 adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar".

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari; informasi ini disampaikan sebagai data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Apakah KBLI 14131 berubah dari versi sebelumnya?

Padanan dengan KBLI 2020 adalah "14131 - Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil" dan status perubahan tercatat sebagai "Tetap".