KBLI 14120
Penjahitan Dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
Kelompok ini mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.
Baca penjelasan lengkap KBLI 14120Pengertian KBLI 14120
KBLI 14120 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, kecuali pakaian olahraga dan pakaian khusus. KBLI 14120 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha di sektor konveksi untuk memperoleh legalitas dan menjalankan kegiatan usahanya secara resmi sesuai dengan regulasi pemerintah. Melalui KBLI ini, usaha konveksi mendapatkan pengelompokkan yang jelas dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 14120
Ruang lingkup KBLI 14120 mencakup seluruh aktivitas produksi pakaian jadi dari tekstil, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun formal, namun tidak termasuk pembuatan pakaian olahraga dan pakaian khusus seperti seragam militer atau pakaian pelindung. Proses yang tercakup meliputi pemotongan, penjahitan, perakitan, hingga finishing pakaian dari bahan tekstil. Selain itu, usaha ini dapat mencakup produksi massal maupun pembuatan berdasarkan pesanan (custom order), selama berbahan dasar tekstil dan bukan pakaian kategori khusus.
Contoh Jenis Usaha KBLI 14120
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 14120 antara lain:
- Usaha konveksi rumahan yang memproduksi kemeja, celana, rok, dan gaun dari bahan tekstil.
- Pabrik pakaian yang mengkhususkan diri pada produksi massal pakaian sehari-hari seperti kaos, blus, dan jas.
- Workshop atau studio jahit yang melayani pembuatan pakaian formal seperti jas, blazer, dan dress.
- Perusahaan yang menerima pesanan seragam kerja dari bahan tekstil untuk kantor, hotel, atau sekolah (selama bukan seragam khusus).
Seluruh usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 14120 dalam perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang konveksi atau pembuatan pakaian jadi berbahan tekstil wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan perizinan berusaha secara terintegrasi. Dengan memilih KBLI 14120 saat pendaftaran di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan dasar lain yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara legal. Proses ini juga memastikan usaha telah memenuhi persyaratan hukum dan tata kelola yang berlaku, serta memudahkan dalam pengurusan izin tambahan seperti Izin Lingkungan atau Sertifikat Standar, jika dibutuhkan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 14120 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan untuk melakukan penggabungan KBLI 14120 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis, misalnya dengan menambah aktivitas perdagangan pakaian (retail) atau produksi aksesoris tekstil, selama tetap sesuai dengan ketentuan OSS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan dengan jelas dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha terakomodasi secara legal.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.