Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup penjahitan dan pembuatan pakaian (bukan konfeksi) sesuai pesanan/kustomisasi yang melayani masyarakat umum dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti mantel, jas, ansamble, jaket, celana panjang, rok, pakaian bayi, pakaian olahraga, piyama, gaun tidur, kebaya, kemeja, dan pakaian tari, termasuk pembuatan bagian dari barang-barang pada kelompok ini. Kegiatan pada kelompok ini meliputi penjahit rumahan dan penjahit sanggar/butik. Kegiatan perbaikan pakaian jadi dikelompokkan dalam subgolongan 9529.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
14120 - Penjahitan Dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan, 14120
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
14120
Industri Penjahitan dan Pembuatan (Bukan Konfeksi) Pakaian Sesuai Pesanan/Kustomisasi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 14120.
KBLI 14120 berjudul "Industri Penjahitan dan Pembuatan (Bukan Konfeksi) Pakaian Sesuai Pesanan/Kustomisasi". Menurut uraian resmi yang digunakan sebagai sumber utama, kelompok ini mencakup kegiatan penjahitan dan pembuatan pakaian bukan konfeksi yang dilakukan sesuai pesanan atau kustomisasi.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: kegiatan memotong dan menjahit sehingga siap pakai untuk berbagai jenis pakaian sesuai pesanan, termasuk pembuatan bagian dari barang-barang pada kelompok ini. Ruang lingkup mencakup layanan yang melayani masyarakat umum dan dapat diselenggarakan dalam bentuk penjahit rumahan atau penjahit sanggar/butik.
Uraian resmi menyebutkan contoh pakaian dan kegiatan yang termasuk, antara lain: mantel, jas, ansamble, jaket, celana panjang, rok, pakaian bayi, pakaian olahraga, piyama, gaun tidur, kebaya, kemeja, dan pakaian tari. Selain menghasilkan produk jadi, kelompok ini juga mencakup pembuatan bagian dari barang-barang tersebut. Bentuk penyelenggaraan yang disebutkan adalah penjahit rumahan dan penjahit sanggar/butik.
Uraian resmi secara tegas membedakan kegiatan perbaikan pakaian jadi yang tidak termasuk dalam KBLI 14120; kegiatan perbaikan pakaian jadi dikelompokkan dalam subgolongan 9529. Jika kegiatan usaha utama adalah perbaikan pakaian jadi, maka tidak masuk dalam ruang lingkup KBLI 14120 sesuai uraian resmi.
Contoh-contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; semua kombinasi ini ditulis persis sesuai data tanpa pemilihan atau penyederhanaan:
Informasi di atas mencerminkan klasifikasi risiko yang tercantum dalam data KBLI dan memuat seluruh kombinasi skala usaha serta tingkat risiko yang diberikan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kegiatan ini adalah:
Daftar tersebut disajikan persis sesuai data KBLI yang digunakan. Ketentuan teknis, prosedur, atau platform penerbitan perizinan tidak dijabarkan dalam data ini dan oleh karenanya tidak ditambahkan di sini.
Data KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini disampaikan sebagai keterangan dari data; bukan sebagai pernyataan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data adalah:
Padanan ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data KBLI yang digunakan sebagai sumber.
Data menyertakan entri jenis perubahan berupa "-". Interpretasi atas tanda ini mengikuti data yang tersedia; tidak ada informasi tambahan mengenai perubahan lain yang tercantum dalam sumber yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 14120, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha utama adalah penjahitan atau pembuatan pakaian sesuai pesanan/kustomisasi seperti disebutkan, dan bukan perbaikan pakaian jadi (yang dikelompokkan di subgolongan 9529). Perhatikan juga skala usaha Anda karena data mencantumkan beberapa tingkat risiko tergantung skala. Pastikan juga mengetahui perizinan berusaha yang tercantum dalam data (NIB dan Sertifikat Standar) dan jangka waktu penerbitan yang disebutkan dalam data.
Tidak. Menurut uraian resmi dalam data, kegiatan perbaikan pakaian jadi dikelompokkan dalam subgolongan 9529 dan tidak termasuk dalam KBLI 14120.
Uraian resmi menyebutkan penjahit rumahan dan penjahit sanggar/butik sebagai bentuk penyelenggaraan kegiatan penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan/kustomisasi.
Data KBLI menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Informasi lebih lanjut tentang prosedur atau persyaratan penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.