← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

14120 - Industri Penjahitan dan Pembuatan (Bukan Konfeksi) Pakaian Sesuai Pesanan/Kustomisasi

Kelompok ini mencakup penjahitan dan pembuatan pakaian (bukan konfeksi) sesuai pesanan/kustomisasi yang melayani masyarakat umum dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti mantel, jas, ansamble, jaket, celana panjang, rok, pakaian bayi, pakaian olahraga, piyama, gaun tidur, kebaya, kemeja, dan pakaian tari, termasuk pembuatan bagian dari barang-barang pada kelompok ini. Kegiatan pada kelompok ini meliputi penjahit rumahan dan penjahit sanggar/butik. Kegiatan perbaikan pakaian jadi dikelompokkan dalam subgolongan 9529.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

14120 - Penjahitan Dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan, 14120

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 14120?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

14120

Industri Penjahitan dan Pembuatan (Bukan Konfeksi) Pakaian Sesuai Pesanan/Kustomisasi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 14120: Industri Penjahitan dan Pembuatan (Bukan Konfeksi) Pakaian Sesuai Pesanan/Kustomisasi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 14120.

Pengertian KBLI 14120

KBLI 14120 berjudul "Industri Penjahitan dan Pembuatan (Bukan Konfeksi) Pakaian Sesuai Pesanan/Kustomisasi". Menurut uraian resmi yang digunakan sebagai sumber utama, kelompok ini mencakup kegiatan penjahitan dan pembuatan pakaian bukan konfeksi yang dilakukan sesuai pesanan atau kustomisasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 14120

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: kegiatan memotong dan menjahit sehingga siap pakai untuk berbagai jenis pakaian sesuai pesanan, termasuk pembuatan bagian dari barang-barang pada kelompok ini. Ruang lingkup mencakup layanan yang melayani masyarakat umum dan dapat diselenggarakan dalam bentuk penjahit rumahan atau penjahit sanggar/butik.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 14120

Uraian resmi menyebutkan contoh pakaian dan kegiatan yang termasuk, antara lain: mantel, jas, ansamble, jaket, celana panjang, rok, pakaian bayi, pakaian olahraga, piyama, gaun tidur, kebaya, kemeja, dan pakaian tari. Selain menghasilkan produk jadi, kelompok ini juga mencakup pembuatan bagian dari barang-barang tersebut. Bentuk penyelenggaraan yang disebutkan adalah penjahit rumahan dan penjahit sanggar/butik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas membedakan kegiatan perbaikan pakaian jadi yang tidak termasuk dalam KBLI 14120; kegiatan perbaikan pakaian jadi dikelompokkan dalam subgolongan 9529. Jika kegiatan usaha utama adalah perbaikan pakaian jadi, maka tidak masuk dalam ruang lingkup KBLI 14120 sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penjahit rumahan yang menerima pesanan pembuatan jas, jaket, atau mantel sesuai ukuran dan desain pelanggan.
  • Sanggar atau butik yang membuat kebaya, gaun tidur, atau pakaian tari atas pesanan untuk acara tertentu.
  • Usaha pembuatan pakaian bayi atau piyama secara kustom untuk konsumen umum.
  • Produksi bagian pakaian (misalnya potongan atau aksesori) yang merupakan bagian dari pembuatan barang dalam kelompok ini.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; semua kombinasi ini ditulis persis sesuai data tanpa pemilihan atau penyederhanaan:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi di atas mencerminkan klasifikasi risiko yang tercantum dalam data KBLI dan memuat seluruh kombinasi skala usaha serta tingkat risiko yang diberikan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kegiatan ini adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar tersebut disajikan persis sesuai data KBLI yang digunakan. Ketentuan teknis, prosedur, atau platform penerbitan perizinan tidak dijabarkan dalam data ini dan oleh karenanya tidak ditambahkan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini disampaikan sebagai keterangan dari data; bukan sebagai pernyataan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data adalah:

  • 14120 - Penjahitan Dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan

Padanan ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data KBLI yang digunakan sebagai sumber.

Status Perubahan KBLI

Data menyertakan entri jenis perubahan berupa "-". Interpretasi atas tanda ini mengikuti data yang tersedia; tidak ada informasi tambahan mengenai perubahan lain yang tercantum dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 14120, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha utama adalah penjahitan atau pembuatan pakaian sesuai pesanan/kustomisasi seperti disebutkan, dan bukan perbaikan pakaian jadi (yang dikelompokkan di subgolongan 9529). Perhatikan juga skala usaha Anda karena data mencantumkan beberapa tingkat risiko tergantung skala. Pastikan juga mengetahui perizinan berusaha yang tercantum dalam data (NIB dan Sertifikat Standar) dan jangka waktu penerbitan yang disebutkan dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perbaikan pakaian termasuk dalam KBLI 14120?

Tidak. Menurut uraian resmi dalam data, kegiatan perbaikan pakaian jadi dikelompokkan dalam subgolongan 9529 dan tidak termasuk dalam KBLI 14120.

Jenis usaha apa saja yang disebutkan dalam KBLI 14120?

Uraian resmi menyebutkan penjahit rumahan dan penjahit sanggar/butik sebagai bentuk penyelenggaraan kegiatan penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan/kustomisasi.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 14120?

Data KBLI menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Informasi lebih lanjut tentang prosedur atau persyaratan penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.