KBLI 14112

Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Kulit

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian pekerja las (welder) dari kulit.

Baca penjelasan lengkap KBLI 14112
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 14112

KBLI 14112 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri pembuatan pakaian dari tekstil khususnya pakaian jadi (bukan rajutan). KBLI 14112 mengatur usaha yang bergerak dalam produksi pakaian siap pakai dari bahan tekstil yang dipotong dan dijahit, baik untuk kebutuhan sehari-hari, formal, maupun khusus. Kode KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 14112

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 14112 meliputi seluruh proses produksi pakaian jadi dari tekstil selain rajutan. Kegiatan usaha ini dimulai dari pemotongan bahan tekstil, penjahitan, perakitan, hingga finishing produk pakaian. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini umumnya memproduksi pakaian dalam jumlah besar untuk pasar lokal maupun ekspor. Selain itu, KBLI 14112 juga mencakup usaha yang melakukan custom order atau pesanan khusus sesuai kebutuhan konsumen.

Contoh Jenis Usaha KBLI 14112

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 14112 antara lain:

  • Industri pembuatan kemeja, blus, dan kaos dari tekstil (bukan rajutan)
  • Usaha produksi celana panjang, celana pendek, dan rok dari bahan tekstil
  • Pabrik pakaian seragam sekolah, seragam kerja, dan pakaian dinas
  • Usaha pembuatan jas, blazer, dan pakaian formal lainnya dari tekstil
  • Produksi baju tidur, piyama, dan pakaian rumah dari tekstil
  • Industri pembuatan pakaian anak-anak dari bahan tekstil

Semua usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 14112 dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 14112

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pembuatan pakaian dari tekstil dengan KBLI 14112 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pendaftaran, pengurusan izin, hingga pemantauan kepatuhan usaha. Dengan mendaftarkan usaha menggunakan KBLI 14112 di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, perlindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan industri tekstil di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 14112

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 14112. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 14112 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan tersebut tetap harus memperhatikan persyaratan dan perizinan usaha yang berlaku di OSS untuk setiap kode KBLI yang digunakan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengembangkan dan memperluas kegiatan usaha secara legal dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.