← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

14112 - Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Kulit dan Tiruan Kulit

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok, dan pakaian olahraga, termasuk pembuatan perlengkapan pakaian dari kulit seperti apron juru las/welder dari kulit.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

14112 - Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Kulit, 14112

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 14112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

14112

Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Kulit dan Tiruan Kulit

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 14112: Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Kulit dan Tiruan Kulit

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 14112.

Pengertian KBLI 14112

KBLI 14112 berjudul "Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Kulit dan Tiruan Kulit". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini meliputi usaha pembuatan pakaian jadi dari bahan kulit atau tiruan kulit melalui proses pemotongan dan menjahit sehingga produk menjadi siap pakai.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 14112

Ruang lingkup KBLI 14112 ditentukan oleh uraian resmi yang menyebutkan kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai. Uraian ini merupakan rujukan utama untuk menentukan apakah suatu aktivitas produksi termasuk ke dalam kode KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 14112

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kulit atau tiruan kulit yang dihasilkan melalui pemotongan dan menjahit sehingga siap dipakai. Contoh produk yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi meliputi:

  • Jaket
  • Mantel
  • Rompi
  • Celana
  • Rok
  • Pakaian olahraga
  • Perlengkapan pakaian dari kulit seperti apron juru las/welder dari kulit

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 14112 tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pembeda terhadap kode lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha menurut uraian resmi adalah pabrik atau bengkel konveksi yang memotong dan menjahit kulit atau tiruan kulit untuk menghasilkan jaket, mantel, rompi, celana, rok, atau pakaian olahraga, serta pembuatan perlengkapan pakaian dari kulit seperti apron juru las/welder. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak diperluas di luar daftar tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 14112 memuat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha dan informasi ini disajikan sesuai data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Ini menggambarkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 14112 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Daftar ini disajikan persis sesuai data. Tidak ada keterangan tambahan terkait jenis, prosedur, atau instansi penerbit dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 14112 - Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Kulit

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan dalam data memuat entri: "-". Informasi lebih lanjut atau penjelasan tambahan mengenai status perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 14112, perhatikan hal-hal berikut sesuai data yang tersedia: pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang menyebutkan pembuatan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit melalui pemotongan dan menjahit; cocokkan contoh produk usaha dengan daftar produk yang tercantum; catat jenis perizinan berusaha yang tercantum yaitu "Izin" dan "Sertifikat Standar"; dan perhatikan jangka waktu penerbitan yang disebutkan sebagai "7 Hari", dengan pemahaman bahwa angka ini adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan. Informasi teknis, persyaratan administratif, atau dokumen pendukung lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang termasuk dalam KBLI 14112?

KBLI 14112 mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana, rok, dan pakaian olahraga, serta pembuatan perlengkapan pakaian dari kulit seperti apron juru las/welder dari kulit.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 14112?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak merinci jenis izin atau prosedur penerbitan lebih lanjut.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 14112?

Data mencantumkan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini diberikan sesuai data dan tidak menjamin atau mengubah penilaian risiko administratif di luar yang tercantum.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Keterangan ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.