Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok, dan pakaian olahraga, termasuk pembuatan perlengkapan pakaian dari kulit seperti apron juru las/welder dari kulit.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
14112 - Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Kulit, 14112
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
14112
Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Kulit dan Tiruan Kulit
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 14112.
KBLI 14112 berjudul "Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Kulit dan Tiruan Kulit". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini meliputi usaha pembuatan pakaian jadi dari bahan kulit atau tiruan kulit melalui proses pemotongan dan menjahit sehingga produk menjadi siap pakai.
Ruang lingkup KBLI 14112 ditentukan oleh uraian resmi yang menyebutkan kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai. Uraian ini merupakan rujukan utama untuk menentukan apakah suatu aktivitas produksi termasuk ke dalam kode KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kulit atau tiruan kulit yang dihasilkan melalui pemotongan dan menjahit sehingga siap dipakai. Contoh produk yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi meliputi:
Uraian resmi untuk KBLI 14112 tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pembeda terhadap kode lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan kegiatan usaha menurut uraian resmi adalah pabrik atau bengkel konveksi yang memotong dan menjahit kulit atau tiruan kulit untuk menghasilkan jaket, mantel, rompi, celana, rok, atau pakaian olahraga, serta pembuatan perlengkapan pakaian dari kulit seperti apron juru las/welder. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak diperluas di luar daftar tersebut.
Data KBLI 14112 memuat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha dan informasi ini disajikan sesuai data:
Ini menggambarkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 14112 adalah:
Daftar ini disajikan persis sesuai data. Tidak ada keterangan tambahan terkait jenis, prosedur, atau instansi penerbit dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:
Bagian jenis perubahan dalam data memuat entri: "-". Informasi lebih lanjut atau penjelasan tambahan mengenai status perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 14112, perhatikan hal-hal berikut sesuai data yang tersedia: pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang menyebutkan pembuatan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit melalui pemotongan dan menjahit; cocokkan contoh produk usaha dengan daftar produk yang tercantum; catat jenis perizinan berusaha yang tercantum yaitu "Izin" dan "Sertifikat Standar"; dan perhatikan jangka waktu penerbitan yang disebutkan sebagai "7 Hari", dengan pemahaman bahwa angka ini adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan. Informasi teknis, persyaratan administratif, atau dokumen pendukung lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 14112 mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana, rok, dan pakaian olahraga, serta pembuatan perlengkapan pakaian dari kulit seperti apron juru las/welder dari kulit.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak merinci jenis izin atau prosedur penerbitan lebih lanjut.
Data mencantumkan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Informasi ini diberikan sesuai data dan tidak menjamin atau mengubah penilaian risiko administratif di luar yang tercantum.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Keterangan ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.