KBLI 13996

Industri Kain Tulle dan Kain Jaring

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tulle, kain trikot, kain bordir, dan kain jaring lainnya. Jaring ikan dikelompokkan ke dalam 13942.

Baca penjelasan lengkap KBLI 13996
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 13996

KBLI 13996 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri pengolahan barang-barang tekstil lainnya yang belum tercakup dalam kategori industri tekstil yang telah disebutkan sebelumnya. KBLI 13996 secara spesifik mencakup usaha yang bergerak dalam produksi berbagai produk tekstil yang tidak termasuk dalam kelompok pembuatan benang, kain, pakaian, atau produk tekstil utama lainnya. Kode KBLI ini penting untuk digunakan oleh pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang pengolahan tekstil yang bersifat khusus dan beragam.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13996

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 13996 meliputi produksi barang tekstil yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kegiatan ini mencakup pengolahan bahan baku tekstil menjadi produk yang memiliki nilai guna baru, seperti kain non-woven, produk tekstil teknik, hingga barang tekstil untuk keperluan industri maupun rumah tangga. Pelaku usaha yang bergerak di sektor ini dapat melakukan proses pemotongan, penjahitan, pencetakan, hingga finishing pada produk tekstil alternatif.

Contoh Jenis Usaha KBLI 13996

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 13996 antara lain:

  • Industri pembuatan kain non-woven untuk keperluan medis atau industri
  • Produksi tekstil teknik seperti geotekstil dan filter tekstil
  • Usaha pembuatan karpet khusus atau alas lantai tekstil non-konvensional
  • Pembuatan produk tekstil dekoratif yang tidak termasuk dalam kelompok lain
  • Produksi tekstil untuk kebutuhan otomotif, seperti pelapis interior kendaraan

Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 13996 dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS agar sesuai dengan klasifikasi kegiatan usaha yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 13996 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengajuan perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa kegiatan usaha di bidang pengolahan tekstil sesuai KBLI 13996 telah memenuhi standar regulasi nasional, serta memudahkan monitoring dan pengawasan oleh instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 13996

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 13996 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 13996 dengan kegiatan usaha lain yang relevan dalam satu badan usaha, selama seluruh kegiatan tersebut dijalankan sesuai dengan regulasi dan telah mengantongi perizinan usaha yang diperlukan melalui sistem OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.