← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

13996 - Industri Kain Tule, Kain Jaring, dan Kain Bordir

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tule, kain bordir, vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain renda (lace), dan kain jaring lainnya. Kegiatan pembuatan jaring ikan dikelompokkan ke dalam kelompok 13942.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

13996 - Industri Kain Tulle dan Kain Jaring, 13996

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13996?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13996

Industri Kain Tule, Kain Jaring, dan Kain Bordir

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13996: Industri Kain Tule, Kain Jaring, dan Kain Bordir

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13996.

Pengertian KBLI 13996

KBLI 13996 berjudul "Industri Kain Tule, Kain Jaring, dan Kain Bordir". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tule, kain bordir, vitrase, dan perlengkapan jendela dengan jenis kain renda (lace), serta kain jaring lainnya. Informasi ini merupakan acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan produksi termasuk dalam klasifikasi KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13996

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan berbagai jenis kain yang terkait dengan tule, bordir, vitrase, perlengkapan jendela berbahan renda, dan jenis kain jaring selain jaring khusus untuk keperluan penangkapan ikan. Uraian resmi menjadi dasar penentuan cakupan kegiatan dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13996

  • Pembuatan kain tule.
  • Pembuatan kain bordir.
  • Pembuatan vitrase dan perlengkapan jendela dengan jenis kain renda (lace).
  • Pembuatan kain jaring selain jaring ikan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan pembuatan jaring ikan tidak termasuk dalam kelompok ini dan diklasifikasikan dalam kelompok KBLI 13942. Kegiatan lain yang tidak disebutkan dalam uraian resmi tidak boleh diasumsikan termasuk tanpa merujuk pada klasifikasi resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Industri kecil yang memproduksi kain tule untuk bahan pakaian dan dekorasi.
  • Usaha yang membuat kain bordir untuk keperluan fesyen atau tekstil rumah tangga.
  • Pabrik pembuatan vitrase dan perlengkapan jendela berbahan renda (lace).
  • Produksi kain jaring untuk aplikasi non-perikanan sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum di bawah ini dan harus diperhatikan saat melakukan pendaftaran melalui OSS berbasis risiko.

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13996 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi tersebut sesuai data; rincian lebih lanjut mengenai persyaratan teknis atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Keterangan ini disajikan sebagai informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 13996 - Industri Kain Tulle dan Kain Jaring

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: -

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 13996, terutama pengelompokan produk seperti tule, bordir, vitrase, dan kain jaring non-perikanan.
  2. Perhatikan pengecualian yang disebutkan dalam uraian resmi, misalnya pembuatan jaring ikan yang diklasifikasikan di KBLI lain (13942).
  3. Tinjau skala usaha Anda karena tingkat risiko berbeda menurut skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dan akan berpengaruh pada persyaratan OSS berbasis risiko.
  4. Ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; rincian persyaratan teknis atau dokumen tambahan tidak tersedia dalam data ini.
  5. Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) hanya merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan jaring ikan termasuk dalam KBLI 13996?

Berdasarkan uraian resmi, pembuatan jaring ikan tidak termasuk dalam KBLI 13996 dan diklasifikasikan ke dalam kelompok KBLI 13942.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 13996?

Data menyebutkan dua perizinan: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan dokumen atau prosedur tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Apa tingkat risiko untuk usaha besar di bawah KBLI 13996?

Menurut data, usaha besar dikategorikan dengan tingkat risiko Menengah Tinggi. Tingkat risiko untuk skala lain juga tercantum secara lengkap dalam data.

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Pernyataan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.