KBLI 13995
Industri Kapuk
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk.
Baca penjelasan lengkap KBLI 13995Pengertian KBLI 13995
KBLI 13995 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan barang-barang tekstil lainnya, khususnya pembuatan kain kempa (felt) dan kain nonwoven. KBLI ini ditetapkan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha yang bergerak di bidang produksi tekstil selain dari jenis kain tenun, rajut, atau kain tekstil konvensional lainnya. KBLI 13995 sangat relevan bagi pelaku usaha yang ingin memastikan legalitas operasional usahanya melalui sistem perizinan usaha berbasis OSS.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13995
Ruang lingkup KBLI 13995 meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pembuatan kain kempa (felt) dan kain nonwoven. Kegiatan ini mencakup proses produksi mulai dari pengolahan bahan dasar serat tekstil, proses pengempaaan, pengikatan serat, hingga penyelesaian akhir produk tekstil nonwoven. Selain itu, ruang lingkupnya juga dapat meliputi pemrosesan lanjutan seperti pemotongan, pencetakan, dan pelapisan kain nonwoven untuk berbagai kebutuhan industri.
Contoh Jenis Usaha KBLI 13995
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 13995 antara lain:
- Industri pembuatan kain kempa (felt) untuk kebutuhan otomotif dan konstruksi
- Produksi kain nonwoven untuk masker, pelapis furnitur, atau alat kesehatan
- Usaha pembuatan kain nonwoven untuk bahan dasar popok, tisu basah, dan produk kebersihan lainnya
- Pembuatan kain kempa untuk industri sepatu dan aksesori fashion
- Pabrik kain nonwoven untuk kebutuhan pertanian seperti mulsa dan pelindung tanaman
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 13995
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 13995 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha secara terintegrasi. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran, pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, hingga penerbitan NIB. Setelah memperoleh izin dari OSS, pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku, seperti izin lingkungan, izin lokasi, dan persyaratan khusus lainnya sesuai karakteristik usaha di bidang tekstil nonwoven.
Ketentuan Penggabungan KBLI 13995 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 13995 dengan KBLI lain dalam satu NIB atau entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 13995 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih dalam satu bidang atau mendukung aktivitas utama perusahaan. Namun, pelaku usaha tetap wajib memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang digabungkan telah sesuai dengan ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.