Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kapuk.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
13995 - Industri Kapuk, 13995
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: d. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia e. Penggunaan mesin/ peralatan Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: d. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia e. Penggunaan mesin/ peralatan Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
13995
Industri Kapuk
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13995.
KBLI 13995, dengan judul resmi "Industri Kapuk", didefinisikan dalam data resmi sebagai kelompok yang mencakup kegiatan pengolahan kapuk. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk memahami ruang lingkup dan batasan kegiatan usaha yang termasuk dalam klasifikasi KBLI 13995.
Ruang lingkup KBLI 13995 berdasarkan uraian resmi adalah pengolahan kapuk. Pernyataan singkat ini menunjukkan bahwa kegiatan utama yang dicakup oleh kode ini berfokus pada serangkaian aktivitas yang berkaitan langsung dengan pengolahan kapuk sebagaimana dicantumkan dalam data.
Sesuai uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 13995 adalah kegiatan pengolahan kapuk. Uraian resmi menjadi sumber otoritatif untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam kode ini: bila kegiatan utamanya adalah pengolahan kapuk, maka kegiatan tersebut berada dalam ruang lingkup KBLI 13995.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 13995 tidak mencantumkan keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau harus dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, tidak ada daftar pengecualian atau kode lain yang disebutkan dalam data sebagai pembanding.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi terbatas pada bentuk usaha yang melakukan pengolahan kapuk. Contoh tersebut, sesuai data, meliputi usaha mikro, kecil, menengah, atau besar yang kegiatannya berfokus pada pengolahan kapuk.
Data resmi menyajikan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 13995 sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa untuk semua skala usaha yang tercantum dalam data, tingkat risikonya dinyatakan sebagai rendah.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 13995 adalah: NIB. Data ini merupakan daftar perizinan yang tersedia dalam sumber yang digunakan dan harus dipahami sebagaimana tercantum.
Dalam bagian jangka waktu penerbitan pada data, tercantum nilai "-". Informasi ini dicantumkan sesuai data yang tersedia dan tidak memberikan keterangan waktu penerbitan spesifik dalam sumber yang digunakan.
Padanan KBLI 13995 pada klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) tercantum sebagai:
Padanan ini menunjukkan kesetaraan judul dan kode antara versi yang digunakan dan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 13995 adalah: Tetap. Pernyataan ini berasal langsung dari data perubahan yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 13995, perhatikan hal-hal yang secara eksplisit tercantum dalam data: pastikan kegiatan utama usaha adalah pengolahan kapuk, tinjau skala usaha karena data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko, serta catat perizinan berusaha yang terdaftar yaitu NIB. Selain itu, jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-", sehingga tidak ada keterangan waktu penerbitan spesifik dalam sumber yang digunakan.
KBLI 13995 berjudul "Industri Kapuk" dan didefinisikan dalam data sebagai kelompok yang mencakup kegiatan pengolahan kapuk.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13995 adalah NIB.
Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) adalah Rendah.
Dalam data yang digunakan, jangka waktu penerbitan dicantumkan sebagai "-". Informasi ini berasal dari sumber data dan tidak menjamin atau menjelaskan waktu penerbitan spesifik.