← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

13995 - Industri Kapuk

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kapuk.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

13995 - Industri Kapuk, 13995

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: d. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia e. Penggunaan mesin/ peralatan Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: d. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia e. Penggunaan mesin/ peralatan Proses produksi

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13995?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13995

Industri Kapuk

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13995: Industri Kapuk

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13995.

Pengertian KBLI 13995

KBLI 13995, dengan judul resmi "Industri Kapuk", didefinisikan dalam data resmi sebagai kelompok yang mencakup kegiatan pengolahan kapuk. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk memahami ruang lingkup dan batasan kegiatan usaha yang termasuk dalam klasifikasi KBLI 13995.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13995

Ruang lingkup KBLI 13995 berdasarkan uraian resmi adalah pengolahan kapuk. Pernyataan singkat ini menunjukkan bahwa kegiatan utama yang dicakup oleh kode ini berfokus pada serangkaian aktivitas yang berkaitan langsung dengan pengolahan kapuk sebagaimana dicantumkan dalam data.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13995

Sesuai uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 13995 adalah kegiatan pengolahan kapuk. Uraian resmi menjadi sumber otoritatif untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam kode ini: bila kegiatan utamanya adalah pengolahan kapuk, maka kegiatan tersebut berada dalam ruang lingkup KBLI 13995.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 13995 tidak mencantumkan keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau harus dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, tidak ada daftar pengecualian atau kode lain yang disebutkan dalam data sebagai pembanding.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi terbatas pada bentuk usaha yang melakukan pengolahan kapuk. Contoh tersebut, sesuai data, meliputi usaha mikro, kecil, menengah, atau besar yang kegiatannya berfokus pada pengolahan kapuk.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 13995 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Informasi ini menunjukkan bahwa untuk semua skala usaha yang tercantum dalam data, tingkat risikonya dinyatakan sebagai rendah.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 13995 adalah: NIB. Data ini merupakan daftar perizinan yang tersedia dalam sumber yang digunakan dan harus dipahami sebagaimana tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam bagian jangka waktu penerbitan pada data, tercantum nilai "-". Informasi ini dicantumkan sesuai data yang tersedia dan tidak memberikan keterangan waktu penerbitan spesifik dalam sumber yang digunakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 13995 pada klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) tercantum sebagai:

  • 13995 - Industri Kapuk

Padanan ini menunjukkan kesetaraan judul dan kode antara versi yang digunakan dan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 13995 adalah: Tetap. Pernyataan ini berasal langsung dari data perubahan yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 13995, perhatikan hal-hal yang secara eksplisit tercantum dalam data: pastikan kegiatan utama usaha adalah pengolahan kapuk, tinjau skala usaha karena data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko, serta catat perizinan berusaha yang terdaftar yaitu NIB. Selain itu, jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-", sehingga tidak ada keterangan waktu penerbitan spesifik dalam sumber yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 13995?

KBLI 13995 berjudul "Industri Kapuk" dan didefinisikan dalam data sebagai kelompok yang mencakup kegiatan pengolahan kapuk.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 13995?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13995 adalah NIB.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 13995 menurut skala usaha?

Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) adalah Rendah.

Apa jangka waktu penerbitan untuk perizinan KBLI 13995?

Dalam data yang digunakan, jangka waktu penerbitan dicantumkan sebagai "-". Informasi ini berasal dari sumber data dan tidak menjamin atau menjelaskan waktu penerbitan spesifik.