KBLI 13993
Industri Non Woven (bukan Tenunan)
Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken. Termasuk industri kain untuk keperluan pelayanan kesehatan manusia, seperti duk operasi (surgical drape); baju, masker, penutup kepala dan perlengkapan non woven lain untuk operasi; dan pembalut luka non woven.
Baca penjelasan lengkap KBLI 13993Pengertian KBLI 13993
KBLI 13993 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan industri tertentu. KBLI 13993 secara khusus mencakup industri pembuatan kain bukan tenunan (non-woven) yang dilakukan melalui proses kimia atau mekanik. Kode KBLI ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi kain non-woven, baik sebagai bahan baku maupun produk jadi. Penggunaan KBLI 13993 sangat penting dalam proses perizinan usaha serta pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13993
Ruang lingkup KBLI 13993 meliputi semua kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan kain bukan tenunan. Proses produksi dapat melibatkan penggunaan serat alami, serat sintetis, atau kombinasi keduanya. Kain non-woven yang dihasilkan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari industri otomotif, medis, pertanian, hingga kebutuhan rumah tangga. Proses pembuatan kain non-woven pada KBLI ini tidak termasuk kegiatan pemintalan, penenunan, atau pengelolaan tekstil lainnya yang tercakup pada KBLI berbeda.
Contoh Jenis Usaha KBLI 13993
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 13993 antara lain:
- Industri pembuatan kain spunbond untuk tas belanja dan kemasan
- Produksi kain non-woven untuk masker medis dan alat kesehatan lainnya
- Pembuatan geotextile sebagai material konstruksi
- Industri kain lap pembersih berbahan non-woven
- Pembuatan kain pelindung pertanian berbahan non-woven
Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 13993 dalam seluruh aspek administrasi dan perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 13993
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang industri kain bukan tenunan wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pemilik usaha dengan KBLI 13993 dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan skala dan lokasi usaha. Pengajuan perizinan melalui OSS memastikan legalitas usaha dan memudahkan akses terhadap fasilitas atau insentif pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 13993 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 13993 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Pelaku usaha dapat menggabungkan beberapa KBLI sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan bisnis, asalkan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan perizinan melalui OSS. Namun, setiap tambahan KBLI harus disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha sebenarnya dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.