← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

13993 - Industri Kain Nirtenun/Nonwoven

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain yang dibuat tanpa dengan proses tenunan atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting, dan kain laken. Pembuatan kain tanpa proses tenunan atau perajutan dapat dibuat dari berbagai jenis serat, baik baru maupun daur ulang, yang dibentuk menjadi web/lembaran lalu dikonsolidasikan dengan berbagai teknik antara lain teknik mekanik (needle punch, hydro entanglement, dan stitch bonding), teknik termal (thermo bonding), teknik polimerisasi/spunlaid (spunbounded dan meltblown, dan teknik kimia (chemical bonding). Kelompok ini tidak mencakup

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

13993 - Industri Non Woven (bukan Tenunan), 13993

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM b. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM b. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM b. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM b. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13993?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13993

Industri Kain Nirtenun/Nonwoven

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13993: Industri Kain Nirtenun/Nonwoven

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13993.

Pengertian KBLI 13993

KBLI 13993 berjudul Industri Kain Nirtenun/Nonwoven. Berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini meliputi kegiatan pembuatan kain yang dibuat tanpa dengan proses tenunan atau perajutan dan dibentuk dengan berbagai teknik konsolidasi dari lembaran serat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13993

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan kain tanpa proses tenunan atau perajutan yang dapat dibuat dari berbagai jenis serat, baik baru maupun daur ulang. Proses pembuatan dimulai dengan pembentukan web/lembaran serat yang kemudian dikonsolidasikan menggunakan teknik mekanik, termal, polimerisasi/spunlaid, atau kimia.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13993

Uraian resmi menyebutkan kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Pembuatan kain nirtenun/nonwoven seperti kain kempa, kain felting, dan kain laken.
  • Pembuatan dari berbagai jenis serat (serat baru maupun daur ulang) yang dibentuk menjadi web/lembaran.
  • Konsolidasi lembaran serat dengan teknik mekanik (misalnya needle punch, hydro entanglement, dan stitch bonding).
  • Konsolidasi dengan teknik termal (thermo bonding).
  • Konsolidasi atau pembentukan dengan teknik polimerisasi/spunlaid (termasuk spunbounded dan meltblown sebagaimana tercantum dalam uraian resmi).
  • Konsolidasi dengan teknik kimia (chemical bonding).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam uraian resmi terdapat frasa "Kelompok ini tidak mencakup", namun data yang digunakan tidak memuat rincian lanjutan mengenai kegiatan atau kode lain yang dikecualikan. Dengan kata lain, daftar kegiatan yang secara tegas tidak termasuk tidak tercantum dalam data.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau unit produksi yang memproduksi:

  • Kain kempa yang dibentuk tanpa tenunan/perajutan dan melalui proses konsolidasi mekanik atau termal.
  • Kain felting yang dihasilkan dari pembentukan web serat dan konsolidasi dengan teknik mekanik atau kimia.
  • Kain laken yang diproduksi dari serat baru atau daur ulang dan dikonsolidasikan menggunakan teknik seperti needle punch, hydro entanglement, stitch bonding, thermo bonding, spunbounded, meltblown, atau chemical bonding.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan klasifikasi risiko berbasis skala usaha sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum persis sesuai data):

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perlu dicatat bahwa data menunjukkan semua skala usaha memiliki tingkat risiko "Tinggi". Informasi lebih rinci mengenai dampak penetapan risiko atau pengelompokan parameter risiko tidak tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha untuk KBLI 13993 tercantum sebagai: Izin. Data tidak menyebutkan rincian lebih lanjut seperti jenis izin sektoral, persyaratan dokumen spesifik, atau apakah NIB atau Sertifikat Standar diperlukan.

Dalam konteks OSS berbasis risiko, istilah perizinan yang tercantum di data adalah acuan; rincian perizinan tambahan (jika ada) perlu diverifikasi melalui sistem perizinan resmi.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini dicantumkan dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap pengajuan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah:

  • 13993 - Industri Non Woven (bukan Tenunan)

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data berisi nilai "-". Data tidak memberikan rincian perubahan atau keterangan bahwa terjadi perubahan substantif; dengan demikian, tidak ada keterangan perubahan yang tersedia dalam sumber data ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 13993 dalam sistem perizinan, pertimbangkan hal-hal berikut berdasarkan informasi dalam data:

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, termasuk jenis produk (mis. kain kempa, felting, laken) dan teknik konsolidasi yang digunakan.
  2. Periksa apakah bahan baku utama termasuk serat baru atau daur ulang, karena uraian resmi menyebutkan kedua kategori tersebut sebagai bagian ruang lingkup.
  3. Perhatikan bahwa semua skala usaha diklasifikasikan berisiko tinggi dalam data; konsekuensi administratif atau teknis dari status risiko tersebut tidak dirinci dalam data dan perlu dikonfirmasi melalui OSS atau otoritas berwenang.
  4. Data hanya menyatakan perizinan berusaha sebagai "Izin" dan jangka waktu penerbitan "7 Hari"; informasi rinci persyaratan dokumen atau izin sektoral tidak tercantum dan harus diverifikasi secara resmi.
  5. Uraian resmi menyebutkan frasa pengecualian ("tidak mencakup") tetapi tidak merinci elemen yang dikecualikan—karena itu pastikan verifikasi tambahan jika ada keraguan mengenai inklusi atau pengecualian kegiatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 13993?

KBLI 13993 berjudul "Industri Kain Nirtenun/Nonwoven" dan mencakup pembuatan kain tanpa proses tenunan atau perajutan yang dibentuk menjadi web/lembaran lalu dikonsolidasikan menggunakan berbagai teknik sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi.

Teknik apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Uraian resmi menyebutkan teknik konsolidasi meliputi teknik mekanik (needle punch, hydro entanglement, stitch bonding), teknik termal (thermo bonding), teknik polimerisasi/spunlaid (spunbounded dan meltblown), serta teknik kimia (chemical bonding).

Bagaimana tingkat risiko untuk kegiatan ini?

Data menyatakan semua skala usaha — Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar — memiliki tingkat risiko Tinggi untuk KBLI 13993.

Apa perizinan yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan adalah "7 Hari", namun informasi tersebut bukan jaminan penerbitan.

Apakah ada kegiatan yang dikecualikan dari kelompok ini?

Uraian resmi menyertakan frasa "Kelompok ini tidak mencakup", tetapi data yang digunakan tidak memuat rincian kegiatan yang dikecualikan. Rincian pengecualian tidak tersedia dalam sumber data ini.