KBLI 13992

Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan plastik atau karet dan selanjutnya digunakan untuk keperluan industri, seperti kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis dan kulit imitasi dari media tekstil.

Baca penjelasan lengkap KBLI 13992
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 13992

KBLI 13992 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu di Indonesia. KBLI 13992 secara khusus mengacu pada industri pembuatan kelambu, tirai, dan barang sejenis dari tekstil, bukan dari renda. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) serta penataan administrasi bisnis di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13992

Ruang lingkup KBLI 13992 meliputi seluruh aktivitas produksi dan manufaktur yang berkaitan dengan pembuatan kelambu, tirai, dan produk tekstil serupa selain renda. Kegiatan usaha dalam KBLI ini mencakup seluruh proses mulai dari pemilihan bahan baku, proses pemotongan, penjahitan, hingga finishing produk jadi. Usaha yang tercakup dalam KBLI ini dapat dilakukan secara mandiri atau sebagai bagian dari rantai pasok industri tekstil yang lebih besar.

Contoh Jenis Usaha KBLI 13992

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 13992 antara lain:

  • Pabrik pembuatan kelambu berbahan tekstil untuk rumah tangga maupun kebutuhan industri
  • Industri pembuatan tirai dari kain, baik untuk penggunaan rumah tangga, perkantoran, maupun hotel
  • Usaha produksi gorden tekstil yang tidak berbahan renda
  • Manufaktur berbagai penutup jendela dari kain selain renda

Seluruh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 13992 saat melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di bidang pembuatan kelambu, tirai, dan barang sejenis sesuai KBLI 13992 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses permohonan, penerbitan, serta pengelolaan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berbagai izin lain yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, pengunggahan dokumen pendukung, serta verifikasi oleh instansi terkait. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan akses berbagai fasilitas usaha dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 13992

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 13992. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13992 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan karakteristik usahanya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis di bidang tekstil atau menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha secara bersamaan. Penggabungan KBLI tetap harus mengikuti ketentuan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha terdaftar dan memperoleh legalitas resmi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.