← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

13992 - Industri Kain yang Dilapisi dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain tekstil (tenun, rajut, nirtenun) yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik atau karet dengan getah/zat dengan sifat seperti amilum, seperti kain untuk kalkir, kain untuk kanvas lukis, kain untuk buckram, kain untuk terpal, kain untuk layar, kain untuk tenda, kain untuk kerai, kain untuk payung, dan kain interlining.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

13992 - Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri, 13992

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM b. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control c. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) d. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil proses pengawet kayu yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture, kerajinan dan aneka 2) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) peralatan pengujian kualitas produk, alat penyedot debu (dust collector) dan/atau cylo (dengan pembakaran), sarana instalasi DAMKAR baik hydran dan/atau dalam bentuk kolam air lengkap dengan mesin penyemprot 3) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM b. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control c. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) d. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil proses pengawet kayu yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture, kerajinan dan aneka 2) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) peralatan pengujian kualitas produk, alat penyedot debu (dust collector) dan/atau cylo (dengan pembakaran), sarana instalasi DAMKAR baik hydran dan/atau dalam bentuk kolam air lengkap dengan mesin penyemprot 3) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13992?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13992

Industri Kain yang Dilapisi dan Sejenisnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13992: Industri Kain yang Dilapisi dan Sejenisnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13992.

Pengertian KBLI 13992

KBLI 13992 — Industri Kain yang Dilapisi dan Sejenisnya adalah klasifikasi kegiatan industri yang mencakup pembuatan kain tekstil (tenun, rajut, nirtenun) yang mengalami proses impregnasi, pelapisan, penutupan, atau pelaminasan dengan plastik atau karet serta dengan getah atau zat berfungsi seperti amilum. Uraian resmi ini menjadi rujukan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam KBLI 13992.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13992

Ruang lingkup KBLI 13992 merujuk pada kegiatan produksi kain tekstil yang dilapisi atau diberi perlakuan permukaan sehingga menghasilkan kain dengan karakter khusus. Kegiatan ini meliputi kain yang dilapisi dengan plastik atau karet serta penggunaan bahan seperti getah atau zat bersifat seperti amilum untuk tujuan impregnasi atau pelapisan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13992

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk mencakup pembuatan kain tekstil yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi untuk menghasilkan jenis kain tertentu. Contoh jenis kain yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi antara lain:

  • kain untuk kalkir
  • kain untuk kanvas lukis
  • kain untuk buckram
  • kain untuk terpal
  • kain untuk layar
  • kain untuk tenda
  • kain untuk kerai
  • kain untuk payung
  • kain interlining

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 13992 yang digunakan tidak memuat penyebutan spesifik tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kegiatan ini. Dengan demikian, data yang tersedia tidak memberikan daftar eksplisit pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan dari KBLI 13992.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi produksi kain yang diperlakukan untuk penggunaan akhir seperti kalkir, kanvas lukis, buckram, terpal, layar kapal atau bangunan, tenda, kerai, payung, serta pembuatan kain interlining. Semua contoh ini berasal langsung dari daftar jenis kain yang disebutkan dalam uraian resmi KBLI 13992.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan klasifikasi risiko untuk semua skala usaha dalam KBLI 13992 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi di atas adalah seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data KBLI; tidak ada pembagian skala usaha yang memiliki tingkat risiko berbeda dalam data yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 13992 adalah: Izin. Data tidak merinci jenis Izin lebih lanjut, otoritas penerbit, atau persyaratan terperinci terkait perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum pada data dan bukan merupakan jaminan bahwa Izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau skala usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 13992 - Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data berisi simbol "-" yang tercantum. Data tersebut tidak menyediakan penjelasan tambahan mengenai status perubahan, sehingga informasi lebih lanjut tentang perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 13992, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  • Pastikan uraian resmi KBLI 13992 sesuai dengan aktivitas produksi yang dijalankan, karena uraian ini menjadi dasar klasifikasi.
  • Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha adalah Tinggi; informasi ini tercantum secara eksplisit dalam data dan sebaiknya diperhitungkan saat mempersiapkan dokumen perizinan.
  • Perizinan berusaha yang tercatat adalah Izin, dan jangka waktu tercantum 7 Hari; kedua informasi ini ada dalam data tetapi tidak menjelaskan persyaratan teknis, administrasi, atau jaminan penerbitan.
  • Data tidak mencantumkan informasi mengenai persyaratan tambahan seperti NIB, Sertifikat Standar, atau persyaratan lingkungan/teknis lainnya; jika informasi tersebut diperlukan, data ini tidak menyediakannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 13992?

KBLI 13992 adalah klasifikasi untuk industri pembuatan kain tekstil (tenun, rajut, nirtenun) yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik atau karet serta dengan getah atau zat berfungsi seperti amilum, sesuai uraian resmi yang digunakan.

Apa saja contoh produk yang termasuk KBLI 13992?

Contoh produk yang tercantum dalam uraian resmi meliputi kain untuk kalkir, kanvas lukis, buckram, terpal, layar, tenda, kerai, payung, dan kain interlining.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha dalam KBLI 13992?

Data menyatakan bahwa semua skala usaha — Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar — memiliki tingkat risiko Tinggi untuk KBLI 13992.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 13992?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin. Data tidak merinci bentuk atau proses penerbitan Izin tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari, namun informasi ini bukan jaminan bahwa Izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kondisi.