KBLI 13941

Industri Tali

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali rafia dan tali nylon.

Baca penjelasan lengkap KBLI 13941
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 13941

KBLI 13941 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri pembuatan tali, tambang, dan jaring, baik dari serat alami maupun serat buatan. KBLI ini menjadi acuan penting dalam pengelompokan usaha di bidang industri tekstil, khususnya yang berhubungan dengan produksi tali dan produk sejenis. Penggunaan KBLI 13941 sangat diperlukan dalam proses perizinan usaha, terutama pada sistem OSS (Online Single Submission), guna memastikan legalitas dan kejelasan bidang usaha yang dijalankan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13941

Ruang lingkup KBLI 13941 meliputi seluruh aktivitas produksi yang terkait dengan pembuatan tali, tambang, dan jaring. Kegiatan ini mencakup proses pemintalan, penganyaman, dan pengolahan serat menjadi produk akhir berupa tali atau jaring. Industri yang termasuk dalam KBLI ini dapat menggunakan berbagai bahan baku seperti serat alami (kapas, rami, sisal) maupun serat buatan (nilon, poliester, polipropilena). Selain itu, ruang lingkup juga mencakup pembuatan tali untuk keperluan industri, pertanian, perikanan, hingga kebutuhan rumah tangga.

Contoh Jenis Usaha KBLI 13941

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 13941 antara lain:

  • Industri pembuatan tali tambang dari serat kelapa atau sisal
  • Usaha manufaktur tali plastik untuk keperluan pertanian dan industri
  • Produksi jaring ikan dari benang nilon atau poliester
  • Industri pembuatan tali rafia untuk kebutuhan rumah tangga dan perdagangan
  • Usaha pembuatan tali tambang untuk keperluan pelayaran dan perikanan

Seluruh usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 13941 dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 13941

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi tali, tambang, dan jaring dengan KBLI 13941 diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang relevan, seperti Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sesuai dengan skala usaha. Pengurusan perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah, kemudahan akses pasar, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

OSS memudahkan integrasi data dan proses perizinan secara online, sehingga pelaku usaha di sektor KBLI 13941 dapat menjalankan operasionalnya secara legal dan efisien.

Ketentuan Penggabungan KBLI 13941

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 13941 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usahanya secara lebih luas, asalkan tetap mengikuti ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku pada OSS. Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi bagi pelaku usaha untuk memperluas lini bisnis sekaligus meningkatkan daya saing di industri tekstil dan turunannya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.