← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

13941 - Industri Tali

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam, serat sintetis, maupun serat campuran, seperti tali rami, tali goni (jute), tali sisal (agave), tali rafia, dan tali nilon.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

13941 - Industri Tali, 13941

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13941?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13941

Industri Tali

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13941: Industri Tali

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13941.

Pengertian KBLI 13941

KBLI 13941 berjudul "Industri Tali". Kelompok ini mengklasifikasikan kegiatan pembuatan berbagai macam tali yang dibuat dari serat alam, serat sintetis, maupun serat campuran. Judul dan klasifikasi ini berasal dari uraian resmi KBLI yang menjadi acuan untuk penetapan ruang lingkup kegiatan usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13941

Ruang lingkup menurut uraian resmi menyatakan: "Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam, serat sintetis, maupun serat campuran, seperti tali rami, tali goni (jute), tali sisal (agave), tali rafia, dan tali nilon." Uraian resmi KBLI ini merupakan sumber utama untuk memahami kegiatan yang termasuk dalam KBLI 13941.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13941

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan berbagai jenis tali yang meliputi, secara eksplisit, antara lain:

  • Tali rami
  • Tali goni (jute)
  • Tali sisal (agave)
  • Tali rafia
  • Tali nilon

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 13941 tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian spesifik. Oleh karena itu, data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang harus dibedakan dari "Industri Tali".

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang memproduksi:

  • Pembuatan tali rami untuk keperluan industri dan kerajinan.
  • Pembuatan tali goni (jute) untuk kemasan atau keperluan agrikultur.
  • Pembuatan tali sisal (agave) untuk penggunaan industri atau produk rumah tangga.
  • Pembuatan tali rafia untuk pengemasan dan pertanian.
  • Pembuatan tali nilon untuk aplikasi yang membutuhkan serat sintetis.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 13941 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi yang tercantum dicantumkan secara lengkap.

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sesuai data; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 13941 dalam data adalah:

  • Izin
  • NIB

Ketentuan lebih rinci mengenai jenis izin atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau NIB akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "13941 - Industri Tali". Ini menunjukkan bahwa judul dan klasifikasi pada KBLI 2025 untuk kode 13941 memiliki kesesuaian dengan padanan pada KBLI 2020 menurut data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 13941 adalah: Tetap. Artinya, dalam data yang digunakan tidak ada perubahan judul atau pemindahan kategori untuk kode ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan usaha dengan KBLI 13941, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: pembuatan berbagai macam tali dari serat alam, sintetis, atau campuran, termasuk contoh yang tercantum.
  • Periksa skala usaha dan pahami tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala (Mikro, Kecil, Menengah — Rendah; Besar — Tinggi).
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin dan NIB; data tidak memuat rincian persyaratan teknis, lingkungan, atau dokumen tambahan.
  • Data tidak memuat informasi tentang modal, luas lahan, tenaga kerja, atau persyaratan teknis spesifik; aspek tersebut tidak boleh diasumsikan dari uraian yang tersedia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 13941?

Menurut uraian resmi, KBLI 13941 mencakup pembuatan berbagai macam tali dari serat alam, serat sintetis, maupun serat campuran, termasuk contoh seperti tali rami, tali goni (jute), tali sisal (agave), tali rafia, dan tali nilon.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 13941?

Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha: Izin dan NIB. Rincian persyaratan masing-masing tidak tercantum dalam data ini.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha pembuatan tali menurut skala usaha?

Data menyatakan kombinasi tingkat risiko berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Tinggi.

Apakah KBLI 13941 berubah dari versi sebelumnya?

Padanan dengan KBLI 2020 adalah "13941 - Industri Tali" dan jenis perubahan yang tercantum adalah "Tetap", sesuai data yang digunakan.