KBLI 13926
Industri Karung Bukan Goni
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung terigu/gula blacu) dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik masuk dalam kelompok 22220.
Baca penjelasan lengkap KBLI 13926Pengertian KBLI 13926
KBLI 13926 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti renda, jaring, dan produk tekstil sejenis yang tidak termasuk dalam KBLI lain. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan resmi dalam pengelompokan jenis usaha di Indonesia. Tujuan dari adanya KBLI 13926 adalah untuk memberikan kejelasan dan kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13926
Ruang lingkup KBLI 13926 meliputi seluruh kegiatan produksi barang jadi tekstil yang tidak termasuk pada kelompok KBLI tekstil lainnya. Kegiatan ini mencakup pembuatan renda, jaring, tirai, kelambu, tutup meja, dan produk tekstil lain yang bersifat dekoratif atau fungsional. Selain itu, KBLI 13926 juga mencakup usaha pembuatan tekstil untuk perlengkapan rumah tangga, seperti taplak meja, sarung bantal, hingga penutup kursi yang diproduksi secara massal maupun rumahan.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 13926
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 13926 antara lain:
- Industri pembuatan renda dan jaring untuk dekorasi rumah
- Usaha pembuatan taplak meja dan sarung bantal dari tekstil
- Produksi kelambu dan tirai berbahan tekstil
- Pembuatan penutup kursi dan sofa dari bahan tekstil
- Usaha pembuatan tekstil untuk perlengkapan pesta atau acara khusus
Semua usaha yang menghasilkan produk tekstil jadi yang tidak tercakup dalam KBLI lain dapat menggunakan KBLI 13926 sebagai dasar perizinan usahanya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi barang jadi tekstil sesuai KBLI 13926 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses perizinan terintegrasi secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan/atau komersial yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal.
Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran akun, pengisian data usaha sesuai KBLI 13926, hingga pengunggahan dokumen pendukung. Dengan mengikuti prosedur OSS, pelaku usaha akan mendapatkan perlindungan hukum serta kemudahan dalam pengembangan bisnis di sektor industri tekstil.
Ketentuan Penggabungan KBLI 13926
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 13926. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13926 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan tersebut harus dicantumkan secara jelas pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS agar izin yang diperoleh mencakup seluruh aktivitas usaha yang dilakukan.
Dengan demikian, fleksibilitas dalam penggabungan KBLI ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha tekstil untuk memperluas cakupan bisnis dan meningkatkan daya saing di pasar.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.