← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

13924 - Industri Karung Selain Karung Goni

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karung bagor (karung terigu/gula belacu) dan karung lainnya dari kain tenunan atau rajutan, kecuali pembuatan karung kertas (lihat kelompok 17022) dan karung plastik dari plastik lembaran (lihat kelompok 22202).

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

13926 - Industri Karung Bukan Goni, 13926

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: e. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku f. Proses produksi g. Proses quality control h. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13924?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13924

Industri Karung Selain Karung Goni

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13924: Industri Karung Selain Karung Goni

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13924.

Pengertian KBLI 13924

KBLI 13924 berjudul "Industri Karung Selain Karung Goni". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karung bagor (karung terigu/gula belacu) dan karung lainnya yang dibuat dari kain tenunan atau rajutan, dengan pengecualian tertentu yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13924

Ruang lingkup KBLI 13924 berdasarkan uraian resmi adalah produksi karung yang terbuat dari bahan tekstil berupa kain tenunan atau rajutan. Fokusnya adalah pada pembuatan karung bagor (contohnya karung terigu atau karung gula belacu) serta karung lainnya yang bahan utamanya adalah kain tenunan atau rajutan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13924

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan karung bagor dan karung lain yang dibuat dari kain tenunan atau rajutan. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 13924, yaitu pembuatan karung kertas dan pembuatan karung plastik dari lembaran plastik. Untuk jenis-jenis tersebut, uraian resmi merujuk pada kelompok lain yang relevan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi: pembuatan karung bagor seperti karung terigu dan karung gula belacu, serta pembuatan karung lain yang terbuat dari kain tenunan atau rajutan. Contoh ini disusun hanya dari kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 13924 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi tingkat risiko ini tercantum dalam data KBLI dan relevan ketika melakukan klasifikasi risiko dalam kerangka OSS berbasis risiko; data menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha.

Perizinan Berusaha

Sesuai data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 13924 adalah:

  • Izin
  • NIB

Keterangan ini berasal dari data resmi. Istilah-istilah seperti NIB dan Izin umum dipakai dalam sistem perizinan, termasuk dalam praktik OSS berbasis risiko, namun data tidak menjelaskan persyaratan teknis tambahan atau jenis sertifikat standar yang wajib.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini adalah catatan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau NIB pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua keadaan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercatat untuk kode ini adalah: 13926 - Industri Karung Bukan Goni. Ketepatan padanan ini berdasarkan data yang disediakan.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan perubahan klasifikasi kode KBLI dibandingkan versi sebelumnya sebagaimana tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: fokus pada pembuatan karung dari kain tenunan atau rajutan, termasuk karung bagor (karung terigu/gula belacu).
  2. Perhatikan pengecualian yang tercantum: pembuatan karung kertas dan pembuatan karung plastik dari lembaran plastik tidak termasuk dalam KBLI 13924 menurut uraian resmi.
  3. Catat tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha; data menunjukkan usaha besar memiliki tingkat risiko tinggi, sedangkan skala mikro, kecil, dan menengah tercatat dengan tingkat risiko rendah.
  4. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB". Data tidak merinci persyaratan teknis atau dokumen tambahan.
  5. Informasi jangka waktu penerbitan tercantum sebagai 7 Hari dalam data, namun data tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 13924?

KBLI 13924 berjudul "Industri Karung Selain Karung Goni" dan, menurut uraian resmi, mencakup pembuatan karung bagor (karung terigu/gula belacu) dan karung lainnya dari kain tenunan atau rajutan.

Kegiatan apa saja yang tidak termasuk dalam KBLI 13924?

Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan karung kertas dan pembuatan karung plastik dari lembaran plastik tidak termasuk dalam KBLI 13924 dan dibedakan pada kelompok lain.

Apa tingkat risiko untuk usaha besar pada KBLI ini?

Menurut data, usaha besar untuk KBLI 13924 memiliki tingkat risiko "Tinggi". Skala usaha lain (mikro, kecil, menengah) tercantum berisiko "Rendah".

Perizinan apa yang tercantum dalam data untuk KBLI 13924?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini adalah catatan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.