Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karung bagor (karung terigu/gula belacu) dan karung lainnya dari kain tenunan atau rajutan, kecuali pembuatan karung kertas (lihat kelompok 17022) dan karung plastik dari plastik lembaran (lihat kelompok 22202).
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
13926 - Industri Karung Bukan Goni, 13926
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: e. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku f. Proses produksi g. Proses quality control h. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
13924
Industri Karung Selain Karung Goni
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13924.
KBLI 13924 berjudul "Industri Karung Selain Karung Goni". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karung bagor (karung terigu/gula belacu) dan karung lainnya yang dibuat dari kain tenunan atau rajutan, dengan pengecualian tertentu yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 13924 berdasarkan uraian resmi adalah produksi karung yang terbuat dari bahan tekstil berupa kain tenunan atau rajutan. Fokusnya adalah pada pembuatan karung bagor (contohnya karung terigu atau karung gula belacu) serta karung lainnya yang bahan utamanya adalah kain tenunan atau rajutan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan karung bagor dan karung lain yang dibuat dari kain tenunan atau rajutan. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini.
Uraian resmi menyatakan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 13924, yaitu pembuatan karung kertas dan pembuatan karung plastik dari lembaran plastik. Untuk jenis-jenis tersebut, uraian resmi merujuk pada kelompok lain yang relevan.
Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi: pembuatan karung bagor seperti karung terigu dan karung gula belacu, serta pembuatan karung lain yang terbuat dari kain tenunan atau rajutan. Contoh ini disusun hanya dari kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.
Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI 13924 sebagai berikut:
Informasi tingkat risiko ini tercantum dalam data KBLI dan relevan ketika melakukan klasifikasi risiko dalam kerangka OSS berbasis risiko; data menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha.
Sesuai data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 13924 adalah:
Keterangan ini berasal dari data resmi. Istilah-istilah seperti NIB dan Izin umum dipakai dalam sistem perizinan, termasuk dalam praktik OSS berbasis risiko, namun data tidak menjelaskan persyaratan teknis tambahan atau jenis sertifikat standar yang wajib.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini adalah catatan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau NIB pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua keadaan.
Padanan KBLI 2020 yang tercatat untuk kode ini adalah: 13926 - Industri Karung Bukan Goni. Ketepatan padanan ini berdasarkan data yang disediakan.
Status perubahan yang tercatat pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan perubahan klasifikasi kode KBLI dibandingkan versi sebelumnya sebagaimana tercantum dalam data.
KBLI 13924 berjudul "Industri Karung Selain Karung Goni" dan, menurut uraian resmi, mencakup pembuatan karung bagor (karung terigu/gula belacu) dan karung lainnya dari kain tenunan atau rajutan.
Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan karung kertas dan pembuatan karung plastik dari lembaran plastik tidak termasuk dalam KBLI 13924 dan dibedakan pada kelompok lain.
Menurut data, usaha besar untuk KBLI 13924 memiliki tingkat risiko "Tinggi". Skala usaha lain (mikro, kecil, menengah) tercantum berisiko "Rendah".
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB".
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini adalah catatan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.