Pengertian KBLI 13925

KBLI 13925 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada bidang industri pembuatan renda dan kain renda. Kode KBLI 13925 digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang bergerak di bidang produksi renda, baik menggunakan mesin maupun secara manual. Pengelompokan ini memudahkan pelaku usaha dan pemerintah dalam mengelola serta mengawasi aktivitas industri terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13925

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 13925 meliputi seluruh proses produksi renda dan kain renda, baik untuk kebutuhan industri fesyen, perlengkapan rumah tangga, maupun dekorasi. Usaha dalam kategori ini mencakup pembuatan renda dengan berbagai teknik, seperti rajut, sulam, dan tenun, yang dapat dilakukan secara manual maupun dengan bantuan mesin. Selain itu, kegiatan usaha ini juga meliputi pengolahan bahan baku tekstil menjadi produk renda siap pakai atau setengah jadi untuk keperluan industri lain.

Contoh Jenis Usaha KBLI 13925

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 13925 antara lain:

  • Industri pembuatan renda untuk pakaian dan busana
  • Pabrik produksi renda untuk perlengkapan rumah tangga seperti taplak meja dan tirai
  • Usaha pembuatan renda dekoratif untuk kerajinan tangan
  • Produksi renda khusus untuk aplikasi tekstil industri
  • Home industry pembuatan renda rajut dan renda bordir

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pembuatan renda sesuai KBLI 13925 wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem terpadu yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses pengajuan dan penerbitan izin usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas resmi dan legalitas utama untuk menjalankan usaha. Selain NIB, pelaku usaha juga dapat mengurus izin operasional atau komersial lain yang relevan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sektor industri tekstil.

Kewajiban perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk menciptakan ekosistem usaha yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Dengan memiliki izin usaha yang sah, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis secara legal, mendapatkan akses pembiayaan, serta perlindungan hukum dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 13925

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 13925. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13925 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan ruang lingkup usaha. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan skala dan jenis usahanya, misalnya dengan menambah kegiatan produksi tekstil lain di luar renda, selama tetap memenuhi standar legalitas dan perizinan usaha yang telah ditetapkan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.