← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

13923 - Industri Karung Goni

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karung tekstil yang dibuat dari goni.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

13925 - Industri Karung Goni, 13925

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13923?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13923

Industri Karung Goni

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13923: Industri Karung Goni

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13923.

Pengertian KBLI 13923

KBLI 13923 dengan judul resmi "Industri Karung Goni" adalah kode klasifikasi kegiatan ekonomi yang, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan pembuatan karung tekstil yang dibuat dari goni.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13923

Ruang lingkup KBLI 13923 ditetapkan berdasarkan uraian resmi: kegiatan yang termasuk adalah pembuatan karung tekstil yang terbuat dari bahan goni. Uraian resmi ini menjadi sumber utama untuk menilai apakah suatu aktivitas usaha masuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13923

  • Pembuatan karung tekstil yang dibuat dari goni.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 13923. Uraian resmi hanya menyebutkan cakupan kegiatan pembuatan karung tekstil dari goni.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Usaha produksi pembuatan karung tekstil dari goni.
  • Pabrik pembuatan karung goni sebagai produk utama.
  • Unit industri yang memproduksi karung tekstil berbahan goni.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 13923 berbeda menurut skala usaha. Tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13923 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Data tidak merinci mekanisme penerbitan perizinan tersebut, apakah melalui NIB, detail proses OSS, atau persyaratan teknis lainnya.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dalam KBLI 2020 menurut data:

  • 13925 - Industri Karung Goni

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 13923 adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 13923, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  • Pastikan aktivitas usaha Anda sesuai dengan uraian resmi: pembuatan karung tekstil yang dibuat dari goni.
  • Memahami skala usaha Anda karena tingkat risiko berbeda antara skala mikro/kecil/menengah dan usaha besar sesuai data.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar"; data tidak menjelaskan persyaratan teknis atau prosedur penerbitan lebih lanjut.
  • Informasi jangka waktu penerbitan (7 Hari) tercantum dalam data tetapi bukan jaminan waktu penerbitan dalam praktik perizinan.
  • Jika membutuhkan penjelasan lebih rinci tentang persyaratan teknis, tata cara OSS, atau dokumen administratif lain, data ini tidak menyediakan rincian tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 13923?

Menurut uraian resmi, KBLI 13923 "Industri Karung Goni" mencakup kegiatan pembuatan karung tekstil yang dibuat dari goni.

Jenis kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Data menyebutkan secara langsung kegiatan pembuatan karung tekstil yang dibuat dari goni sebagai kegiatan yang termasuk. Tidak ada daftar kegiatan tambahan dalam data.

Apa tingkat risiko untuk usaha kecil berdasarkan data?

Untuk Usaha Kecil, tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah Menengah Rendah.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 13923?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak merinci prosedur atau persyaratan lebih lanjut terkait perizinan tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Keterangan ini hanya informasi dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.