KBLI 13924
Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti kaos lampu, deker, bando.
Baca penjelasan lengkap KBLI 13924Pengertian KBLI 13924
KBLI 13924 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pembuatan tali, tambang, dan jaring, baik dari serat alam maupun serat buatan. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan wajib dicantumkan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang terkait.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13924
KBLI 13924 mencakup seluruh proses produksi tali, tambang, dan jaring, mulai dari pengolahan bahan baku hingga menjadi produk jadi yang siap dipasarkan. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi pembuatan tali untuk keperluan industri, pertanian, perikanan, konstruksi, hingga rumah tangga. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup pembuatan jaring dan tambang dari berbagai jenis serat, baik alami seperti kapas, rami, dan kelapa, maupun serat sintetis seperti nylon dan polyester.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 13924
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 13924 antara lain:
- Pabrik pembuatan tali tambang dari serat kelapa atau sabut
- Usaha produksi tali plastik untuk kebutuhan pertanian
- Industri jaring ikan dari serat sintetis
- Pembuatan tali rafia dan tali jemuran
- Perusahaan manufaktur tambang untuk keperluan pelabuhan atau konstruksi
Seluruh usaha yang melakukan kegiatan produksi tali, tambang, dan jaring dari berbagai jenis serat wajib mengacu pada KBLI 13924 dalam pengurusan legalitas usahanya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 13924 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi dari pemerintah Indonesia untuk pengajuan izin usaha secara terintegrasi. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan dasar, serta perizinan operasional atau komersial sesuai kebutuhan usaha.
Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh legalitas yang sah, sehingga dapat menjalankan kegiatan produksi, distribusi, dan pemasaran produk tali, tambang, maupun jaring secara legal dan profesional di Indonesia. Proses ini juga memudahkan koordinasi dengan instansi terkait serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 13924
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 13924. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13924 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini dapat dilakukan selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggabungan KBLI memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya ke bidang lain yang masih berhubungan, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi operasional perusahaan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.