Status Perubahan
Hapus Kode
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti bendera, spanduk, umbul-umbul, pelampung/jaket penyelamat tekstil.
Status Perubahan
Hapus Kode
Padanan KBLI 2020
13924 - Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman, 13929 - Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya, 13924
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
13929
Industri Barang Tekstil Bukan Pakaian Jadi Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13929.
KBLI 13929, berjudul "Industri Barang Tekstil Bukan Pakaian Jadi Lainnya", mencakup kelompok usaha yang bergerak dalam pembuatan barang jadi tekstil selain pakaian. Definisi resmi ini berasal dari uraian KBLI yang menyatakan bahwa kelompok tersebut meliputi pembuatan produk tekstil jadi lainnya seperti bendera, spanduk, umbul-umbul, serta pelampung atau jaket penyelamat berbahan tekstil.
Ruang lingkup KBLI 13929 ditetapkan oleh uraian resmi yang menjabarkan jenis barang jadi tekstil yang termasuk. Fokusnya adalah produksi barang jadi berbahan tekstil yang bukan berupa pakaian, dengan contoh eksplisit yang disebutkan dalam uraian resmi. Penetapan ruang lingkup ini menjadi acuan utama untuk menilai kecocokan suatu kegiatan usaha terhadap kode KBLI tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 13929 meliputi pembuatan barang jadi tekstil lainnya, khususnya:
Data KBLI yang digunakan untuk penjelasan ini tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan secara rinci. Jika ada kebutuhan untuk membedakan kegiatan lain atau memastikan pemilihan kode KBLI yang tepat, hal itu harus merujuk pada uraian resmi tambahan atau pedoman klasifikasi yang relevan karena informasi pengecualian tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi mencakup: pembuatan bendera untuk kebutuhan resmi atau komersial; produksi spanduk dan umbul-umbul untuk keperluan promosi atau acara; serta pembuatan pelampung atau jaket penyelamat yang berbahan tekstil. Contoh-contoh ini mengikuti istilah yang tercantum pada uraian resmi dan tidak menambahkan produk lain di luar daftar tersebut.
Data KBLI menyediakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum persis seperti di data:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda-beda antar skala usaha menurut data ini; bukan seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13929 adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Istilah-istilah ini disajikan sesuai data dan menjadi bagian dari informasi perizinan yang relevan untuk kegiatan usaha dalam klasifikasi ini.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagai keterangan waktu menurut data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 13929 menurut data terhadap KBLI 2020 adalah sebagai berikut:
Jenis perubahan yang tercatat pada data untuk KBLI 13929 adalah "Hapus Kode". Informasi ini disampaikan sesuai data dan menunjukkan status perubahan yang tercantum; interpretasi lebih lanjut mengenai implikasi administrasi atau transisi kode harus merujuk pada dokumen resmi terkait.
Sebelum mendaftarkan atau memilih KBLI 13929, pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (misalnya fokus pada bendera, spanduk, umbul-umbul, atau pelampung/jaket penyelamat tekstil). Periksa juga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan untuk usaha Anda serta perizinan berusaha yang tercantum (Izin, NIB, Sertifikat Standar). Informasi jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "7 Hari" dalam data, namun tidak merupakan jaminan penerbitan.
KBLI 13929 adalah klasifikasi untuk "Industri Barang Tekstil Bukan Pakaian Jadi Lainnya" yang mencakup pembuatan barang jadi tekstil selain pakaian, sesuai uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan bendera, spanduk, umbul-umbul, serta pelampung atau jaket penyelamat berbahan tekstil.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini tidak merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam waktu tersebut.