← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Hapus Kode

13929 - Industri Barang Tekstil Bukan Pakaian Jadi Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti bendera, spanduk, umbul-umbul, pelampung/jaket penyelamat tekstil.

Status Perubahan

Hapus Kode

Padanan KBLI 2020

13924 - Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman, 13929 - Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya, 13924

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13929?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13929

Industri Barang Tekstil Bukan Pakaian Jadi Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13929: Industri Barang Tekstil Bukan Pakaian Jadi Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13929.

Pengertian KBLI 13929

KBLI 13929, berjudul "Industri Barang Tekstil Bukan Pakaian Jadi Lainnya", mencakup kelompok usaha yang bergerak dalam pembuatan barang jadi tekstil selain pakaian. Definisi resmi ini berasal dari uraian KBLI yang menyatakan bahwa kelompok tersebut meliputi pembuatan produk tekstil jadi lainnya seperti bendera, spanduk, umbul-umbul, serta pelampung atau jaket penyelamat berbahan tekstil.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13929

Ruang lingkup KBLI 13929 ditetapkan oleh uraian resmi yang menjabarkan jenis barang jadi tekstil yang termasuk. Fokusnya adalah produksi barang jadi berbahan tekstil yang bukan berupa pakaian, dengan contoh eksplisit yang disebutkan dalam uraian resmi. Penetapan ruang lingkup ini menjadi acuan utama untuk menilai kecocokan suatu kegiatan usaha terhadap kode KBLI tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13929

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 13929 meliputi pembuatan barang jadi tekstil lainnya, khususnya:

  • Pembuatan bendera.
  • Pembuatan spanduk.
  • Pembuatan umbul-umbul.
  • Pembuatan pelampung atau jaket penyelamat berbahan tekstil.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan untuk penjelasan ini tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan secara rinci. Jika ada kebutuhan untuk membedakan kegiatan lain atau memastikan pemilihan kode KBLI yang tepat, hal itu harus merujuk pada uraian resmi tambahan atau pedoman klasifikasi yang relevan karena informasi pengecualian tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi mencakup: pembuatan bendera untuk kebutuhan resmi atau komersial; produksi spanduk dan umbul-umbul untuk keperluan promosi atau acara; serta pembuatan pelampung atau jaket penyelamat yang berbahan tekstil. Contoh-contoh ini mengikuti istilah yang tercantum pada uraian resmi dan tidak menambahkan produk lain di luar daftar tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyediakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum persis seperti di data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda-beda antar skala usaha menurut data ini; bukan seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13929 adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Istilah-istilah ini disajikan sesuai data dan menjadi bagian dari informasi perizinan yang relevan untuk kegiatan usaha dalam klasifikasi ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagai keterangan waktu menurut data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 13929 menurut data terhadap KBLI 2020 adalah sebagai berikut:

  • 13924 - Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
  • 13929 - Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat pada data untuk KBLI 13929 adalah "Hapus Kode". Informasi ini disampaikan sesuai data dan menunjukkan status perubahan yang tercantum; interpretasi lebih lanjut mengenai implikasi administrasi atau transisi kode harus merujuk pada dokumen resmi terkait.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan atau memilih KBLI 13929, pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (misalnya fokus pada bendera, spanduk, umbul-umbul, atau pelampung/jaket penyelamat tekstil). Periksa juga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan untuk usaha Anda serta perizinan berusaha yang tercantum (Izin, NIB, Sertifikat Standar). Informasi jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "7 Hari" dalam data, namun tidak merupakan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 13929?

KBLI 13929 adalah klasifikasi untuk "Industri Barang Tekstil Bukan Pakaian Jadi Lainnya" yang mencakup pembuatan barang jadi tekstil selain pakaian, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 13929?

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan bendera, spanduk, umbul-umbul, serta pelampung atau jaket penyelamat berbahan tekstil.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 13929?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini tidak merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam waktu tersebut.