KBLI 13922
Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
Kelompok ini mencakup usaha barang jadi tekstil sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti pakaian/barang jadi sulaman dan badge.
Baca penjelasan lengkap KBLI 13922Pengertian KBLI 13922
KBLI 13922 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri pembuatan tali, jaring, dan sejenisnya. KBLI ini mencakup kegiatan usaha yang bergerak dalam produksi berbagai jenis tali, benang, jaring, dan produk sejenis yang terbuat dari serat alami maupun buatan. Kode KBLI 13922 digunakan sebagai acuan resmi dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13922
Ruang lingkup KBLI 13922 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembuatan tali dan jaring, baik untuk kebutuhan industri, rumah tangga, maupun keperluan khusus lainnya. Usaha yang masuk dalam KBLI ini dapat melakukan proses produksi mulai dari pengolahan bahan baku serat, pemintalan, penenunan, hingga tahap akhir pembuatan produk jadi seperti tali tambang, tali plastik, jaring ikan, dan produk turunannya.
Selain itu, usaha dalam KBLI 13922 juga dapat melakukan inovasi produk dengan memanfaatkan teknologi terbaru untuk menghasilkan tali dan jaring dengan daya tahan dan kualitas yang lebih baik. Proses produksi dapat menggunakan mesin modern maupun metode tradisional, tergantung pada skala dan kebutuhan usaha.
Contoh Jenis Usaha pada KBLI 13922
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 13922 antara lain:
- Pabrik pembuatan tali tambang dari serat alami seperti kapas, rami, atau kelapa
- Industri tali plastik untuk keperluan pertanian, perikanan, dan industri
- Usaha pembuatan jaring penangkap ikan dan jaring pengaman konstruksi
- Produksi tali rafia, tali nilon, dan tali multifilamen
- Industri pembuatan tali pengikat barang untuk kebutuhan logistik
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 13922
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 13922 wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha, mulai dari pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan operasional dan komersial.
Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 13922 harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perizinan usaha melalui OSS membantu memastikan legalitas usaha, memberikan kemudahan akses layanan pemerintah, serta mendukung pengembangan bisnis yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Ketentuan Penggabungan KBLI 13922
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 13922. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13922 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu entitas usaha, selama seluruh kegiatan usaha tersebut tercantum dalam akta pendirian dan memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS.
Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnis yang saling mendukung dan memperluas peluang pasar. Namun, setiap tambahan kegiatan usaha tetap wajib memperoleh perizinan sesuai prosedur OSS agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.