← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Lebur Cakupan

13999 - Industri Tekstil Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tekstil yang belum/tidak tercakup dalam kelompok mana pun, seperti pembuatan benang karet, benang logam, tali sepatu, ornamen hiasan (seperti jalinan/braids, jumbai, pompon dan lain-lain), dan badge.

Status Perubahan

Lebur Cakupan

Padanan KBLI 2020

13922 - Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman, 13924 - Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman, 13929 - Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13999?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13999

Industri Tekstil Lainnya YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13999: Industri Tekstil Lainnya YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13999.

Pengertian KBLI 13999

KBLI 13999 dengan judul resmi "Industri Tekstil Lainnya YTDL" mencakup kelompok kegiatan pembuatan tekstil yang belum atau tidak tercakup dalam kelompok mana pun menurut data resmi yang digunakan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13999

Ruang lingkup KBLI 13999 berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan pembuatan berbagai produk tekstil yang tidak termasuk dalam kelompok KBLI lainnya. Uraian resmi menjadi sumber utama penetapan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13999

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 13999 meliputi pembuatan produk tekstil sebagai berikut:

  • Pembuatan benang karet
  • Pembuatan benang logam
  • Pembuatan tali sepatu
  • Pembuatan ornamen hiasan seperti jalinan/braids, jumbai, pompon dan sejenisnya
  • Pembuatan badge

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini ditujukan untuk kegiatan yang "belum/tidak tercakup dalam kelompok mana pun." Data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan selain pernyataan tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 13999 antara lain:

  • Pendirian unit produksi benang karet untuk keperluan tekstil
  • Produksi benang logam untuk aplikasi tekstil khusus
  • Pembuatan tali sepatu dalam skala produksi
  • Produksi ornamen hiasan tekstil seperti jalinan, jumbai, dan pompon
  • Pembuatan badge tekstil

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data memperlihatkan kombinasi tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha untuk KBLI 13999. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Rendah
  • Usaha Mikro: Menengah Rendah
  • Usaha Mikro: Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro: Tinggi
  • Usaha Kecil: Rendah
  • Usaha Kecil: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil: Tinggi
  • Usaha Menengah: Rendah
  • Usaha Menengah: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah: Tinggi
  • Usaha Besar: Tinggi

Perizinan Berusaha

Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13999 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tersedia informasi jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini dicantumkan dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 13999 dengan klasifikasi KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 13922 - Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
  • 13924 - Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
  • 13929 - Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
  • 13942 - Industri Barang Dari Tali
  • 13991 - Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
  • 13999 - Industri Tekstil Lainnya YTDL

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 13999 adalah: Lebur Cakupan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 13999, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan sesuai dengan uraian resmi, periksa padanan KBLI 2020 jika relevan, ketahui jenis perizinan berusaha yang tercantum (Izin, NIB, Sertifikat Standar), dan catat informasi jangka waktu penerbitan yang tersedia dalam data sebagai referensi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 13999?

KBLI 13999 berjudul "Industri Tekstil Lainnya YTDL" dan mencakup pembuatan tekstil yang belum atau tidak tercakup dalam kelompok lain sesuai uraian resmi pada data.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 13999?

Kegiatan yang termasuk menurut uraian resmi antara lain pembuatan benang karet, benang logam, tali sepatu, ornamen hiasan (jalinan/braids, jumbai, pompon), dan badge.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 13999?

Data menyebutkan tiga jenis perizinan berusaha: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan 7 Hari; catatan: informasi ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan penerbitan.