KBLI 13912

Industri Kain Sulaman

Kelompok ini mencakup usaha kain sulaman dikerjakan dengan tangan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 13912
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 13912

KBLI 13912 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha di bidang pembuatan kain tenun khususnya kain tenun dari serat tekstil selain dari serat kapas, wol, dan serat buatan/kimia. KBLI ini merupakan acuan resmi dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib memahami pengelompokan KBLI 13912 dalam menjalankan usahanya secara legal.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13912

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 13912 meliputi proses pembuatan kain tenun menggunakan serat tekstil alami yang bukan berasal dari kapas, wol, ataupun serat buatan/kimia. Proses produksi ini biasanya dilakukan dengan alat tenun bukan mesin (ATBM) atau alat tenun mesin (ATM) yang menghasilkan kain tenun dengan motif dan karakteristik khas. Kegiatan dalam KBLI ini juga mencakup pemrosesan bahan baku, penenunan, hingga finishing kain sebelum dipasarkan.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 13912

Contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 13912 antara lain:

  • Industri kain tenun dari serat linen
  • Pembuatan kain tenun dari serat rami
  • Produksi kain tenun dari serat jute
  • Pengolahan kain tenun dari serat alami lainnya, kecuali kapas, wol, dan serat buatan
Usaha-usaha ini dapat berupa perusahaan skala kecil, menengah, maupun besar yang berfokus pada produksi dan penjualan kain tenun berbahan dasar serat tekstil alami tersebut.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan kain tenun sesuai KBLI 13912 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha, mulai dari pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha, hingga perizinan operasional lainnya. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas kegiatan usahanya, mendapatkan perlindungan hukum, serta peluang untuk mengakses fasilitas pembiayaan dan kemitraan bisnis yang lebih luas. Proses perizinan melalui OSS juga merupakan persyaratan wajib untuk dapat menjalankan usaha secara resmi di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 13912

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 13912. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 13912 dengan KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI ini sangat bermanfaat untuk pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dalam satu entitas, sehingga dapat mengoptimalkan proses operasional dan administrasi perizinan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.