← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

13912 - Industri Kain Crocheted

Kelompok ini mencakup pembuatan kain crocheted dikerjakan secara manual dengan hakpen untuk menghasilkan serangkaian loop membentuk kain polos atau pola tertentu. Pembuatan kain crocheted memakai teknik di mana setiap simpul diselesaikan sebelum simpul berikutnya dimulai, berbeda dari merajut yang mempertahankan banyak simpul terbuka secara bersamaan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

13912 - Industri Kain Sulaman, 13912

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13912?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13912

Industri Kain Crocheted

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13912: Industri Kain Crocheted

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13912.

Pengertian KBLI 13912

KBLI 13912, dengan judul resmi "Industri Kain Crocheted", mengacu pada kegiatan pembuatan kain crocheted yang dikerjakan secara manual menggunakan hakpen untuk menghasilkan serangkaian loop yang membentuk kain polos atau pola tertentu. Uraian resmi menekankan teknik crocheting di mana setiap simpul diselesaikan sebelum simpul berikutnya dimulai, berbeda dari merajut yang mempertahankan banyak simpul terbuka secara bersamaan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13912

Ruang lingkup KBLI 13912 adalah produksi kain crocheted secara manual dengan hakpen, termasuk pembuatan kain polos maupun bermotif yang terbentuk dari rangkaian loop. Penjabaran ini didasarkan langsung pada uraian resmi KBLI dan membatasi kegiatan pada teknik crocheting yang disebutkan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13912

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 13912 meliputi:

  • Pembuatan kain crocheted yang dikerjakan secara manual dengan hakpen.
  • Produksi kain crocheted yang menghasilkan kain polos.
  • Produksi kain crocheted yang menghasilkan pola atau motif tertentu melalui susunan loop.
  • Penerapan teknik di mana setiap simpul diselesaikan sebelum memulai simpul berikutnya (teknik crocheting, bukan merajut).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak menyebutkan kegiatan yang spesifik "tidak termasuk" selain pembeda teknis terhadap merajut. Secara tegas, kegiatan yang mempertahankan banyak simpul terbuka secara bersamaan (merajut) dibedakan dari crocheting dan oleh karenanya perlu dibedakan saat menentukan klasifikasi. Selain itu, data tidak mencantumkan daftar kegiatan lain yang secara eksplisit dikecualikan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 13912 antara lain:

  • Pembuatan kain crocheted polos yang dikerjakan secara manual dengan hakpen untuk bahan pakaian atau aksesori.
  • Pembuatan kain crocheted bermotif menggunakan teknik penyelesaian setiap simpul sebelum melanjutkan ke simpul berikutnya.
  • Produksi tekstil crocheted untuk aplikasi dekoratif atau kerajinan yang memanfaatkan pola loop khas crocheting.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; semua kombinasi ini harus dipertimbangkan sesuai skala usaha yang berlaku:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Perlu diperhatikan bahwa beberapa skala usaha tercantum dengan lebih dari satu tingkat risiko; informasi ini berasal langsung dari data dan menunjukkan variasi risiko yang mungkin berlaku menurut klasifikasi dan kriteria risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 13912 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini disajikan persis sesuai data KBLI dan menunjukkan jenis perizinan yang relevan menurut informasi yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 13912 tidak tercantum (data menunjukkan "-"). Pernyataan ini bukan jaminan waktu penerbitan; hanya mencerminkan bahwa data yang digunakan tidak memberikan detail mengenai jangka waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 13912 pada klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) tercantum sebagai:

  • 13912 - Industri Kain Sulaman

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data KBLI 13912 menunjukkan nilai "-". Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan informasi perubahan substansial yang perlu dicatat untuk KBLI ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 13912, perhatian utama yang dapat diturunkan dari data meliputi:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: produksi kain crocheted secara manual menggunakan hakpen dan teknik di mana setiap simpul diselesaikan sebelum melanjutkan simpul berikutnya.
  • Identifikasi skala usaha yang tepat karena data mencantumkan beberapa kombinasi skala dan tingkat risiko; pilih klasifikasi skala usaha yang sesuai untuk menentukan tingkat risiko yang relevan.
  • Siapkan perizinan yang tercantum dalam data, yaitu NIB dan Sertifikat Standar, sesuai kebutuhan proses perizinan.
  • Catat bahwa data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan dan tidak menunjukkan perubahan tersurat pada jenis perubahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 13912?

KBLI 13912, berjudul "Industri Kain Crocheted", mencakup pembuatan kain crocheted secara manual dengan hakpen untuk menghasilkan serangkaian loop yang membentuk kain polos atau pola tertentu, menggunakan teknik di mana setiap simpul diselesaikan sebelum simpul berikutnya dimulai.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 13912?

Termasuk pembuatan kain crocheted yang dikerjakan secara manual dengan hakpen, baik untuk kain polos maupun kain bermotif, sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi KBLI.

Apa perizinan yang dibutuhkan menurut data KBLI 13912?

Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 13912 adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha crocheted menurut skala usaha?

Data mencantumkan beberapa kombinasi: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Rendah).

Apakah ada padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Padanan yang tercantum adalah "13912 - Industri Kain Sulaman" pada KBLI 2020.