Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup pembuatan kain crocheted dikerjakan secara manual dengan hakpen untuk menghasilkan serangkaian loop membentuk kain polos atau pola tertentu. Pembuatan kain crocheted memakai teknik di mana setiap simpul diselesaikan sebelum simpul berikutnya dimulai, berbeda dari merajut yang mempertahankan banyak simpul terbuka secara bersamaan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
13912 - Industri Kain Sulaman, 13912
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
13912
Industri Kain Crocheted
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13912.
KBLI 13912, dengan judul resmi "Industri Kain Crocheted", mengacu pada kegiatan pembuatan kain crocheted yang dikerjakan secara manual menggunakan hakpen untuk menghasilkan serangkaian loop yang membentuk kain polos atau pola tertentu. Uraian resmi menekankan teknik crocheting di mana setiap simpul diselesaikan sebelum simpul berikutnya dimulai, berbeda dari merajut yang mempertahankan banyak simpul terbuka secara bersamaan.
Ruang lingkup KBLI 13912 adalah produksi kain crocheted secara manual dengan hakpen, termasuk pembuatan kain polos maupun bermotif yang terbentuk dari rangkaian loop. Penjabaran ini didasarkan langsung pada uraian resmi KBLI dan membatasi kegiatan pada teknik crocheting yang disebutkan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 13912 meliputi:
Uraian resmi tidak menyebutkan kegiatan yang spesifik "tidak termasuk" selain pembeda teknis terhadap merajut. Secara tegas, kegiatan yang mempertahankan banyak simpul terbuka secara bersamaan (merajut) dibedakan dari crocheting dan oleh karenanya perlu dibedakan saat menentukan klasifikasi. Selain itu, data tidak mencantumkan daftar kegiatan lain yang secara eksplisit dikecualikan.
Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 13912 antara lain:
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; semua kombinasi ini harus dipertimbangkan sesuai skala usaha yang berlaku:
Perlu diperhatikan bahwa beberapa skala usaha tercantum dengan lebih dari satu tingkat risiko; informasi ini berasal langsung dari data dan menunjukkan variasi risiko yang mungkin berlaku menurut klasifikasi dan kriteria risiko.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 13912 adalah:
Daftar ini disajikan persis sesuai data KBLI dan menunjukkan jenis perizinan yang relevan menurut informasi yang tersedia.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 13912 tidak tercantum (data menunjukkan "-"). Pernyataan ini bukan jaminan waktu penerbitan; hanya mencerminkan bahwa data yang digunakan tidak memberikan detail mengenai jangka waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 13912 pada klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) tercantum sebagai:
Kolom jenis perubahan pada data KBLI 13912 menunjukkan nilai "-". Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan informasi perubahan substansial yang perlu dicatat untuk KBLI ini.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 13912, perhatian utama yang dapat diturunkan dari data meliputi:
KBLI 13912, berjudul "Industri Kain Crocheted", mencakup pembuatan kain crocheted secara manual dengan hakpen untuk menghasilkan serangkaian loop yang membentuk kain polos atau pola tertentu, menggunakan teknik di mana setiap simpul diselesaikan sebelum simpul berikutnya dimulai.
Termasuk pembuatan kain crocheted yang dikerjakan secara manual dengan hakpen, baik untuk kain polos maupun kain bermotif, sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi KBLI.
Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 13912 adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan beberapa kombinasi: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Rendah).
Padanan yang tercantum adalah "13912 - Industri Kain Sulaman" pada KBLI 2020.