KBLI 13134
Industri Batik
Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis.
Baca penjelasan lengkap KBLI 13134Pengertian KBLI 13134
KBLI 13134 adalah kode klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus di bidang industri pembuatan kain tenun dari serat buatan. KBLI ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha maupun pemerintah dalam penyusunan dokumen perizinan serta pengawasan kegiatan industri tekstil di Indonesia. Dengan adanya KBLI 13134, proses administrasi dan perizinan usaha menjadi lebih terstruktur sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13134
Ruang lingkup KBLI 13134 meliputi seluruh aktivitas produksi kain tenun yang berbahan dasar serat buatan, baik serat sintetis maupun serat regenerasi. Kegiatan ini termasuk proses penenunan, pewarnaan, pencetakan, hingga finishing kain tenun dari serat buatan. Industri yang masuk dalam KBLI 13134 dapat beroperasi dalam skala kecil, menengah, maupun besar dan berkontribusi pada rantai pasok industri tekstil nasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 13134
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 13134 antara lain:
- Pabrik kain tenun polyester
- Industri kain tenun rayon
- Usaha produksi kain tenun dari serat nilon
- Perusahaan pembuatan kain tenun dari serat akrilik
- Unit usaha finishing kain tenun sintetis
Usaha-usaha tersebut memanfaatkan teknologi penenunan modern maupun tradisional dan dapat melayani pasar domestik maupun ekspor.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri kain tenun dari serat buatan dan termasuk dalam KBLI 13134 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, pengelolaan, dan pemantauan izin usaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin-izin lain yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengurusan perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas, kelancaran operasional, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha KBLI 13134. Selain itu, kepatuhan terhadap proses perizinan ini juga menjadi syarat utama dalam mendapatkan fasilitas atau insentif dari pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 13134
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 13134. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13134 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnisnya secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.