← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

13133 - Industri Kain Batik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembatikan menggunakan malam atau lilin sebagai media perintangan warna untuk menghasilkan motif pada kain. Pembuatan kain batik dapat dilakukan dengan metode tulis, cap, maupun kombinasi keduanya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

13134 - Industri Batik, 13134

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13133?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13133

Industri Kain Batik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13133: Industri Kain Batik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13133.

Pengertian KBLI 13133

KBLI 13133 berjudul Industri Kain Batik. Kelompok ini mencakup kegiatan pembatikan yang menggunakan malam atau lilin sebagai media perintangan warna untuk menghasilkan motif pada kain. Pembuatan kain batik dapat dilakukan dengan metode tulis, cap, maupun kombinasi keduanya, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13133

Ruang lingkup KBLI 13133 berdasarkan uraian resmi adalah proses pembatikan pada kain dengan menggunakan malam atau lilin sebagai bahan perintangan warna untuk membentuk motif. Metode yang termasuk dalam ruang lingkup ini adalah teknik tulis, teknik cap, serta kombinasi antara tulis dan cap.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13133

  • Pembatikan dengan penggunaan malam atau lilin sebagai media perintangan warna.
  • Pembuatan motif pada kain melalui proses pembatikan.
  • Pembuatan kain batik dengan metode tulis.
  • Pembuatan kain batik dengan metode cap.
  • Pembuatan kain batik dengan kombinasi metode tulis dan cap.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 13133 tidak menyebutkan kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, tidak ada pengecualian spesifik yang tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: usaha pembuatan kain batik tulis yang menggunakan malam/lilin untuk membentuk motif; usaha produksi kain batik cap yang memakai cap untuk perintangan warna; serta unit produksi yang mengombinasikan teknik tulis dan cap dalam proses pembatikan kain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, KBLI 13133 memiliki tingkat risiko sebagai berikut untuk setiap skala usaha:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13133 adalah: NIB. Informasi ini adalah daftar perizinan sebagaimana tercantum pada data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang tersedia menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan: -. Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan pernyataan tentang lamanya proses penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 13133 adalah:

  • 13134 - Industri Batik

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 13133 dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 13133, perhatikan kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi: apakah kegiatan utama adalah pembatikan pada kain menggunakan malam/lilin serta apakah metode yang digunakan termasuk tulis, cap, atau kombinasi keduanya. Perhatikan pula bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan bahwa data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan atau pengecualian kegiatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 13133?

KBLI 13133 berjudul "Industri Kain Batik" dan mencakup kegiatan pembatikan pada kain menggunakan malam atau lilin sebagai media perintangan warna, dengan metode tulis, cap, atau kombinasi keduanya.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 13133?

Kegiatan yang termasuk adalah pembatikan dengan malam/lilin untuk menghasilkan motif pada kain, meliputi pembuatan kain batik secara tulis, cap, atau kombinasi tulis dan cap.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13133 adalah NIB. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.

Apa tingkat risiko untuk usaha batik menurut skala usaha?

Data menyatakan bahwa untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar), tingkat risikonya adalah "Rendah".

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan?

Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan (nilai: "-"), sehingga data ini tidak memberikan pernyataan tentang durasi penerbitan.