Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembatikan menggunakan malam atau lilin sebagai media perintangan warna untuk menghasilkan motif pada kain. Pembuatan kain batik dapat dilakukan dengan metode tulis, cap, maupun kombinasi keduanya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
13134 - Industri Batik, 13134
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
13133
Industri Kain Batik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13133.
KBLI 13133 berjudul Industri Kain Batik. Kelompok ini mencakup kegiatan pembatikan yang menggunakan malam atau lilin sebagai media perintangan warna untuk menghasilkan motif pada kain. Pembuatan kain batik dapat dilakukan dengan metode tulis, cap, maupun kombinasi keduanya, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 13133 berdasarkan uraian resmi adalah proses pembatikan pada kain dengan menggunakan malam atau lilin sebagai bahan perintangan warna untuk membentuk motif. Metode yang termasuk dalam ruang lingkup ini adalah teknik tulis, teknik cap, serta kombinasi antara tulis dan cap.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 13133 tidak menyebutkan kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, tidak ada pengecualian spesifik yang tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: usaha pembuatan kain batik tulis yang menggunakan malam/lilin untuk membentuk motif; usaha produksi kain batik cap yang memakai cap untuk perintangan warna; serta unit produksi yang mengombinasikan teknik tulis dan cap dalam proses pembatikan kain.
Berdasarkan data, KBLI 13133 memiliki tingkat risiko sebagai berikut untuk setiap skala usaha:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13133 adalah: NIB. Informasi ini adalah daftar perizinan sebagaimana tercantum pada data yang digunakan.
Data yang tersedia menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan: -. Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan pernyataan tentang lamanya proses penerbitan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 13133 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 13133 dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 13133, perhatikan kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi: apakah kegiatan utama adalah pembatikan pada kain menggunakan malam/lilin serta apakah metode yang digunakan termasuk tulis, cap, atau kombinasi keduanya. Perhatikan pula bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan bahwa data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan atau pengecualian kegiatan.
KBLI 13133 berjudul "Industri Kain Batik" dan mencakup kegiatan pembatikan pada kain menggunakan malam atau lilin sebagai media perintangan warna, dengan metode tulis, cap, atau kombinasi keduanya.
Kegiatan yang termasuk adalah pembatikan dengan malam/lilin untuk menghasilkan motif pada kain, meliputi pembuatan kain batik secara tulis, cap, atau kombinasi tulis dan cap.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13133 adalah NIB. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyatakan bahwa untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar), tingkat risikonya adalah "Rendah".
Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan (nilai: "-"), sehingga data ini tidak memberikan pernyataan tentang durasi penerbitan.