KBLI 13133

Industri Pencetakan Kain

Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain dengan media perantara seperti kasa dan sebagainya, termasuk juga pencetakan kain motif batik.

Baca penjelasan lengkap KBLI 13133
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 13133

KBLI 13133 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha di bidang pemintalan benang dari serat buatan. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi dan mengatur berbagai jenis usaha, khususnya dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 13133, pelaku usaha dapat dengan mudah mengidentifikasi kategori usahanya sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13133

KBLI 13133 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan proses pemintalan benang dari serat buatan, baik yang dilakukan secara manual maupun dengan menggunakan mesin modern. Kegiatan usaha dalam ruang lingkup KBLI ini meliputi pengolahan serat buatan seperti rayon, poliester, nilon, dan bahan sintetis lainnya menjadi benang yang siap digunakan dalam industri tekstil. Selain itu, ruang lingkup KBLI 13133 juga meliputi proses pengemasan dan distribusi benang hasil produksi kepada konsumen atau pelaku industri tekstil lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 13133

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 13133 antara lain:

  • Pabrik pemintalan benang dari serat poliester
  • Usaha pemintalan benang nilon untuk keperluan tekstil
  • Industri pemintalan benang rayon
  • Produsen benang campuran dari berbagai serat buatan
  • Perusahaan pemintalan benang sintetis untuk industri pakaian dan tekstil rumah tangga

Usaha-usaha tersebut harus memastikan bahwa proses produksinya sesuai standar industri dan memiliki izin yang sah dari pemerintah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 13133

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pemintalan benang dari serat buatan wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses pengajuan, pengurusan, dan penerbitan izin usaha secara terintegrasi. Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang sesuai dengan KBLI 13133.

Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Pelaku usaha juga wajib memenuhi standar lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja sesuai regulasi yang berlaku agar izin usaha dapat diterbitkan dan kegiatan usaha berjalan lancar.

Ketentuan Penggabungan KBLI 13133

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan terkait penggabungan KBLI 13133 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13133 dengan kode KBLI lain dalam satu izin usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan masih relevan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Penggabungan KBLI ini dapat memudahkan pelaku usaha yang memiliki aktivitas usaha beragam dalam satu entitas hukum, sehingga proses perizinan usaha melalui OSS menjadi lebih efisien.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.