← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

18111 - Pencetakan Umum

Kelompok ini mencakup pencetakan koran, majalah dan terbitan berkala lainnya seperti tabloid, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, surat-surat bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang- barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, ofset, klise foto (fotogravur), fleksografi dan mesin cetak sejenisnya, mesin pengganda, mesin cetak komputer, dan mesin cetak huruf timbul termasuk mesin cetak cepat; pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan cetak gulung, pencetakan fleksografi dan sebagainya); pencetakan, dengan atau tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik; pengukiran menggunakan laser pada bahan tekstil; mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya; jasa fotokopi dokumen bukan bagian dari penawaran jasa pendukung kantor. Barang cetakan ini biasanya merupakan barang yang dilindungi hak cipta. Kelompok ini juga mencakup pencetakan tanda, tatakan gelas bir, dan foto; dan kegiatan pencetakan periklanan. Pembuatan label dari kertas atau karton termasuk kelompok 17099.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

13133 - Industri Pencetakan Kain, 18111 - Industri Pencetakan Umum, 82190 - Aktivitas Fotokopi, Penyiapan Dokumen dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 18111?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

18111

Pencetakan Umum

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 18111: Pencetakan Umum

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 18111.

Pengertian KBLI 18111

KBLI 18111 berjudul "Pencetakan Umum". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup berbagai kegiatan pencetakan komersial menggunakan mesin cetak jenis mesin cetak, ofset, klise foto (fotogravur), fleksografi, mesin pengganda, mesin cetak komputer, dan mesin cetak huruf timbul, termasuk mesin cetak cepat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 18111

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pencetakan koran, majalah, terbitan berkala seperti tabloid dan jurnal, serta berbagai barang cetakan komersial seperti pamflet, buku, brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus, iklan cetak, buku harian, kalender, surat-surat bisnis, dan barang cetakan komersial lainnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 18111

Kegiatan yang tercantum secara eksplisit dalam uraian resmi antara lain:

  • Pencetakan koran, majalah, tabloid, jurnal, dan terbitan berkala lainnya.
  • Pencetakan buku, brosur, pamflet, prospektus, katalog periklanan, poster, dan bahan publikasi cetak lain.
  • Pencetakan naskah musik, peta, atlas, buku harian, kalender, dan surat-surat bisnis.
  • Pencetakan tanda, tatakan gelas bir, foto, serta kegiatan pencetakan periklanan.
  • Pencetakan pada label atau tanda pengenal dengan teknik seperti litografi, pencetakan cetak gulung, dan fleksografi.
  • Pencetakan, dengan atau tanpa media perantara, pada bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu, dan keramik; termasuk pengukiran laser pada bahan tekstil.
  • Mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil, dan sejenisnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan beberapa pengecualian atau pemisahan kegiatan yang perlu diperhatikan:

  • Pembuatan label dari kertas atau karton tidak termasuk dalam KBLI 18111 dan secara eksplisit disebutkan termasuk dalam kelompok 17099.
  • Uraian menyatakan bahwa jasa fotokopi dokumen bukan bagian dari penawaran jasa pendukung kantor; informasi ini menunjukkan perlunya pembeda antara kegiatan pencetakan umum dan aktivitas fotokopi atau layanan penunjang kantor.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat dijumpai dalam lingkup KBLI 18111, diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi:

  • Pencetakan majalah dan jurnal berkala menggunakan mesin ofset atau mesin cetak cepat.
  • Pencetakan buku, brosur, prospektus, dan katalog periklanan untuk distribusi komersial.
  • Pencetakan peta, atlas, poster, dan naskah musik.
  • Pencetakan tanda pengenal atau label menggunakan teknik litografi atau fleksografi (catatan: pembuatan label dari kertas atau karton diklasifikasikan pada 17099 menurut uraian resmi).
  • Pencetakan langsung pada bahan tekstil atau pengukiran laser pada tekstil, serta pencetakan pada plastik, kaca, logam, kayu, dan keramik.
  • Pencetakan periklanan dan produksi tatakan gelas bir atau produk cetakan promosi sejenis.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi ini tercatat dalam data dan perlu dipertimbangkan saat perencanaan perizinan berbasis risiko:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu dicatat bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko bergantung pada skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 18111 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Data ini menyebutkan jenis perizinan yang terkait; penjelasan lebih lanjut tentang mekanisme pengurusan atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 13133 - Industri Pencetakan Kain
  • 18111 - Industri Pencetakan Umum
  • 82190 - Aktivitas Fotokopi, Penyiapan Dokumen dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda "-", sebagaimana tercantum dalam data. Penjelasan detail mengenai arti tanda "-" tidak disediakan dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 18111, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 18111; kegiatan yang secara eksplisit disebut termasuk atau tidak termasuk harus dijadikan acuan.
  • Perhatikan bahwa pembuatan label dari kertas atau karton diklasifikasikan ke kelompok lain (17099) menurut uraian resmi.
  • Catat bahwa jasa fotokopi dokumen dibedakan dalam uraian resmi dan tidak dianggap sebagai bagian dari penawaran jasa pendukung kantor dalam konteks uraian ini.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar; rincian persyaratan teknis atau administrasi tidak tercantum dalam data.
  • Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari"; informasi ini tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut.
  • Perhatikan variasi tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha dalam data ketika merencanakan kepatuhan terhadap peraturan berbasis risiko.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 18111?

KBLI 18111 berjudul "Pencetakan Umum" dan mencakup kegiatan pencetakan berbagai terbitan berkala dan barang cetakan komersial menggunakan beragam teknik cetak yang disebutkan dalam uraian resmi.

Apakah pembuatan label kertas termasuk KBLI 18111?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan label dari kertas atau karton termasuk kelompok 17099.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha besar menurut data?

Data mencatat dua tingkat risiko untuk usaha besar dalam konteks KBLI 18111, yaitu Rendah dan Tinggi; kedua kombinasi ini tercantum dalam data.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 18111 dan berapa jangka waktunya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data adalah "7 Hari", namun informasi ini tidak berarti jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.