Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup pencetakan koran, majalah dan terbitan berkala lainnya seperti tabloid, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, surat-surat bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang- barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, ofset, klise foto (fotogravur), fleksografi dan mesin cetak sejenisnya, mesin pengganda, mesin cetak komputer, dan mesin cetak huruf timbul termasuk mesin cetak cepat; pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan cetak gulung, pencetakan fleksografi dan sebagainya); pencetakan, dengan atau tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik; pengukiran menggunakan laser pada bahan tekstil; mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya; jasa fotokopi dokumen bukan bagian dari penawaran jasa pendukung kantor. Barang cetakan ini biasanya merupakan barang yang dilindungi hak cipta. Kelompok ini juga mencakup pencetakan tanda, tatakan gelas bir, dan foto; dan kegiatan pencetakan periklanan. Pembuatan label dari kertas atau karton termasuk kelompok 17099.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
13133 - Industri Pencetakan Kain, 18111 - Industri Pencetakan Umum, 82190 - Aktivitas Fotokopi, Penyiapan Dokumen dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
18111
Pencetakan Umum
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 18111.
KBLI 18111 berjudul "Pencetakan Umum". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup berbagai kegiatan pencetakan komersial menggunakan mesin cetak jenis mesin cetak, ofset, klise foto (fotogravur), fleksografi, mesin pengganda, mesin cetak komputer, dan mesin cetak huruf timbul, termasuk mesin cetak cepat.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pencetakan koran, majalah, terbitan berkala seperti tabloid dan jurnal, serta berbagai barang cetakan komersial seperti pamflet, buku, brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus, iklan cetak, buku harian, kalender, surat-surat bisnis, dan barang cetakan komersial lainnya.
Kegiatan yang tercantum secara eksplisit dalam uraian resmi antara lain:
Uraian resmi menyebutkan beberapa pengecualian atau pemisahan kegiatan yang perlu diperhatikan:
Contoh kegiatan yang dapat dijumpai dalam lingkup KBLI 18111, diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi:
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi ini tercatat dalam data dan perlu dipertimbangkan saat perencanaan perizinan berbasis risiko:
Perlu dicatat bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko bergantung pada skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 18111 adalah:
Data ini menyebutkan jenis perizinan yang terkait; penjelasan lebih lanjut tentang mekanisme pengurusan atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum terhadap KBLI 2020 adalah:
Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda "-", sebagaimana tercantum dalam data. Penjelasan detail mengenai arti tanda "-" tidak disediakan dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 18111, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:
KBLI 18111 berjudul "Pencetakan Umum" dan mencakup kegiatan pencetakan berbagai terbitan berkala dan barang cetakan komersial menggunakan beragam teknik cetak yang disebutkan dalam uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan label dari kertas atau karton termasuk kelompok 17099.
Data mencatat dua tingkat risiko untuk usaha besar dalam konteks KBLI 18111, yaitu Rendah dan Tinggi; kedua kombinasi ini tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data adalah "7 Hari", namun informasi ini tidak berarti jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.