KBLI 13132

Industri Penyempurnaan Kain

Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 13132
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 13132

KBLI 13132 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus di bidang industri pertenunan kain dari serat buatan. Kode ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan resmi dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 13132 secara spesifik mencakup aktivitas produksi kain tenun yang berbahan dasar serat buatan, baik yang dilakukan secara mandiri maupun dalam skala industri.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13132

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 13132 meliputi seluruh proses produksi kain tenun yang menggunakan serat buatan sebagai bahan baku utamanya. Proses tersebut dapat melibatkan persiapan serat buatan, penenunan, hingga finishing kain. Kegiatan ini meliputi pengolahan serat sintetis maupun serat hasil regenerasi, yang kemudian ditenun menjadi lembaran kain untuk berbagai keperluan industri tekstil dan garmen.

Contoh Jenis Usaha KBLI 13132

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 13132:

  • Industri pertenunan kain polyester
  • Usaha penenunan kain dari serat rayon
  • Pabrik kain tenun dari serat akrilik
  • Penenunan kain dari serat buatan lainnya seperti nilon dan poliamida
  • Produksi kain tenun campuran serat buatan dengan serat alami

Jenis-jenis usaha di atas wajib mengacu pada kode KBLI 13132 dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 13132 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan elektronik. Dengan mendaftarkan usaha di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mempercepat pelayanan, dan meningkatkan transparansi dalam kegiatan usaha di bidang pertenunan kain dari serat buatan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 13132

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode KBLI 13132. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13132 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan dalam sistem OSS, agar seluruh aktivitas usaha yang dijalankan mendapatkan legalitas yang sesuai.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.