← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

13132 - Penyempurnaan Basah Kain

Kelompok ini mencakup kegiatan penyempurnaan basah pada kain dan barang tekstil termasuk pakaian jadi. Seperti pengelantangan, pencelupan, pencapan, sanforisasi, merserisasi, pengelantangan jins/jeans, termasuk pembuatan tahan air, pelapisan, dan pelapisan dengan karet, impregnasi untuk barang jadi tekstil. Tidak termasuk pelapisan, pelapisan dengan karet, dan impregnasi pada kain, lihat kelompok 13992.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

13132 - Industri Penyempurnaan Kain, 13133 - Industri Pencetakan Kain, 13132

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13132?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13132

Penyempurnaan Basah Kain

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13132: Penyempurnaan Basah Kain

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13132.

Pengertian KBLI 13132

KBLI 13132 berjudul "Penyempurnaan Basah Kain" dan merujuk pada kelompok kegiatan industri yang melakukan penyempurnaan basah pada kain dan barang tekstil termasuk pakaian jadi, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi yang menjadi sumber utama penjelasan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13132

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup berbagai proses penyempurnaan basah pada kain dan barang tekstil, termasuk proses yang diterapkan pada pakaian jadi serta tindakan teknis yang mengubah sifat fisik atau penampilan tekstil melalui perlakuan basah.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13132

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:

  • Pengelantangan
  • Pencelupan
  • Pencapan
  • Sanforisasi
  • Merserisasi
  • Pengelantangan jins/jeans
  • Pembuatan tahan air
  • Pelapisan dan pelapisan dengan karet untuk barang jadi tekstil
  • Impregnasi untuk barang jadi tekstil

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa pelapisan, pelapisan dengan karet, dan impregnasi pada kain tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan; untuk kegiatan tersebut harus merujuk pada kelompok 13992 sesuai keterangan dalam uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diterapkan—diturunkan langsung dari uraian resmi—antara lain: fasilitas pencelupan kain dan pakaian jadi, unit sanforisasi untuk tekstil, lini merserisasi untuk penambahan kilap pada serat, proses pengelantangan jins/jeans, serta layanan pelapisan atau impregnasi yang dilakukan pada barang jadi tekstil untuk menjadikan produk tahan air atau berlapis karet.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum sesuai data tanpa penambahan atau penggantian:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Keterangan ini hanya menyajikan tingkatan risiko sesuai catatan data; variasi risiko antar skala usaha tercantum secara lengkap di atas.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13132 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Keterangan ini hanya menampilkan nama perizinan sesuai data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 13132 - Industri Penyempurnaan Kain
  • 13133 - Industri Pencetakan Kain

Status Perubahan KBLI

Bagian "jenis_perubahan" dalam data berisi tanda "-", yang dihadirkan di sini sesuai data sumber. Tidak ada keterangan perubahan lain yang tercantum dalam data yang digunakan untuk uraian ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 13132, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan utama usaha sesuai dengan uraian resmi (termasuk atau tidak termasuk kegiatan tertentu), perhatikan tingkat risiko yang terkait dengan skala usaha Anda sebagaimana tercantum, dan catat jenis perizinan berusaha yang terdaftar dalam data. Selain itu, periksa padanan KBLI 2020 dan catatan status perubahan sebagaimana tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian utama KBLI 13132?

KBLI 13132, berjudul "Penyempurnaan Basah Kain", mencakup kegiatan penyempurnaan basah pada kain dan barang tekstil termasuk pakaian jadi sesuai uraian resmi yang menjadi sumber penjelasan ini.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 13132?

Kegiatan termasuk pengelantangan, pencelupan, pencapan, sanforisasi, merserisasi, pengelantangan jins/jeans, pembuatan tahan air, pelapisan dan pelapisan dengan karet untuk barang jadi tekstil, serta impregnasi untuk barang jadi tekstil, sesuai uraian resmi.

Apakah pelapisan pada kain termasuk dalam KBLI ini?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pelapisan, pelapisan dengan karet, dan impregnasi pada kain tidak termasuk dalam KBLI 13132 dan perlu dibedakan (lihat kelompok 13992 sebagaimana tercantum dalam uraian resmi).

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 13132?

Data menyajikan tingkat risiko per skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berstatus "Menengah Tinggi"; Usaha Besar berstatus "Tinggi".