KBLI 13131

Industri Penyempurnaan Benang

Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit.

Baca penjelasan lengkap KBLI 13131
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 13131

KBLI 13131 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang industri tekstil, khususnya industri pemintalan benang dari serat alam. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan menggunakan KBLI 13131, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan ketentuan dan klasifikasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13131

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 13131 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan proses pemintalan benang yang berbahan baku serat alam, seperti kapas, rami, atau serat tumbuhan lainnya. Kegiatan ini meliputi proses pengolahan serat alam menjadi benang siap pakai untuk industri tekstil maupun kebutuhan lainnya. Usaha yang masuk dalam KBLI ini biasanya memiliki fasilitas produksi yang memadai, alat pemintal modern, serta tenaga kerja yang terampil di bidang tekstil.

Contoh Jenis Usaha KBLI 13131

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 13131 antara lain:

  • Usaha pemintalan benang kapas skala kecil, menengah, maupun besar
  • Pabrik pengolahan serat rami menjadi benang tekstil
  • Industri pemintalan benang dari serat alami lainnya seperti linen, jute, dan hemp
  • Unit usaha pemrosesan serat alam menjadi benang untuk kebutuhan tekstil rumah tangga

Seluruh usaha yang melakukan proses produksi benang dari bahan baku serat alam wajib mengacu pada KBLI 13131 dalam pengurusan perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pemintalan benang serat alam wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara efisien dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dengan KBLI 13131 harus mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 13131

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan dalam penggabungan KBLI 13131 dengan kode KBLI lain. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13131 dengan jenis kegiatan usaha lain selama masih sesuai dengan ketentuan OSS dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha secara komprehensif dan terintegrasi dalam satu entitas usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.