← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

13131 - Penyempurnaan Benang

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, dan penyempurnaan lainnya untuk, serat, benang, maupun benang jahit.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

13131 - Industri Penyempurnaan Benang, 13131

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13131?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13131

Penyempurnaan Benang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13131: Penyempurnaan Benang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13131.

Pengertian KBLI 13131

KBLI 13131 berjudul "Penyempurnaan Benang" dan didefinisikan berdasarkan uraian resmi sebagai kelompok kegiatan yang mencakup pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, dan penyempurnaan lainnya untuk serat, benang, maupun benang jahit. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menentukan ruang lingkup dan penerapan kegiatan usaha sesuai KBLI tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13131

Ruang lingkup KBLI 13131 meliputi proses pengolahan lanjutan pada serat dan benang yang bertujuan meningkatkan atau mengubah sifat produk sebelum dipasarkan atau diproses lebih lanjut. Kegiatan yang dimaksud adalah pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, serta penyempurnaan lainnya yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13131

  • Pengelantangan benang (proses penggulungan atau pemindahan benang ke bentuk lain untuk keperluan pengolahan lanjutan).
  • Pencelupan benang (proses pewarnaan serat atau benang).
  • Penyempurnaan akhir benang (proses finishing untuk memberi sifat akhir tertentu pada benang).
  • Penyempurnaan lainnya untuk serat, benang, maupun benang jahit sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI 13131 yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Jika dibutuhkan pemisahan dengan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tersedia dalam uraian resmi yang menjadi sumber ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Unit usaha yang melakukan pengelantangan benang untuk menyiapkan gulungan benang yang siap diproses lebih lanjut.
  • Fasilitas pencelupan benang yang memberikan pewarnaan pada benang jahit sesuai kebutuhan produksi.
  • Proses penyempurnaan akhir pada serat atau benang untuk mencapai sifat akhir tertentu sebelum distribusi.
  • Penyempurnaan lainnya untuk benang jahit seperti proses finishing khusus yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 13131 memuat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi menunjukkan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum; informasi rinci mengenai implikasi teknis atau administratif tiap tingkat risiko tidak tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI ini, perizinan berusaha yang tercantum adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Istilah-istilah tersebut disajikan persis sesuai data. Informasi lebih spesifik mengenai jenis izin sektor, persyaratan teknis, atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini. Dalam konteks OSS berbasis risiko, pencantuman jenis perizinan pada data ini menunjukkan kategori perizinan yang relevan menurut KBLI, tetapi detail pelaksanaan pendaftaran pada OSS tidak diuraikan dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Data ini mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi tersebut adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa izin atau sertifikat pasti akan diterbitkan dalam periode tersebut. Informasi rinci mengenai syarat yang memengaruhi waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber data.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai:

  • 13131 - Industri Penyempurnaan Benang

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "-". Data ini menyajikan tanda tersebut persis seperti tercantum; penjelasan lanjutan tentang arti tanda ini atau riwayat perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi KBLI 13131 (pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, atau penyempurnaan lainnya untuk serat, benang, maupun benang jahit).
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar"; rincian jenis dan persyaratan teknis tidak tercantum di sini.
  • Perhatikan tingkat risiko sesuai skala usaha sebagaimana tercantum; setiap skala usaha memiliki tingkat risiko yang ditentukan dalam data.
  • Informasi terkait persyaratan teknis, modal, lokasi, tenaga kerja, atau dampak lingkungan tidak tersedia dalam data ini dan perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi terkait jika diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 13131 "Penyempurnaan Benang"?

KBLI 13131 mencakup kegiatan pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, dan penyempurnaan lainnya untuk serat, benang, maupun benang jahit, sesuai uraian resmi yang menjadi sumber data.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak memuat rincian lebih lanjut tentang jenis izin sektoral atau persyaratan teknis spesifik.

Berapa tingkat risiko untuk usaha yang menjalankan kegiatan ini?

Data mencantumkan tingkat risiko per skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Informasi tambahan mengenai implikasi operasional setiap tingkat tidak tersedia dalam data.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari". Pernyataan ini merupakan informasi dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.