KBLI 13113

Industri Pemintalan Benang Jahit

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang jahit.

Baca penjelasan lengkap KBLI 13113
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 13113

KBLI 13113 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada bidang industri pemintalan benang dari serat buatan atau serat sintetis. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha dalam sektor industri tekstil, khususnya yang berkaitan dengan proses pembuatan benang dari serat buatan yang diproses secara kimiawi maupun mekanis. KBLI 13113 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13113

Ruang lingkup KBLI 13113 mencakup seluruh kegiatan pemintalan benang dari serat buatan atau serat sintetis. Proses ini meliputi pengolahan bahan baku serat buatan, seperti poliester, rayon, nilon, dan akrilik, menjadi benang yang siap digunakan untuk keperluan industri tekstil lanjut, seperti pembuatan kain atau produk tekstil lainnya. Kegiatan usaha pada KBLI ini tidak mencakup pemintalan benang dari serat alam seperti kapas atau wol, melainkan fokus pada serat hasil rekayasa kimiawi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 13113

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 13113 antara lain:

  • Pabrik pemintalan benang poliester untuk industri tekstil
  • Usaha pemintalan benang nilon untuk kebutuhan garmen dan tekstil rumah tangga
  • Industri pemintalan benang akrilik sebagai bahan dasar kain rajut
  • Pemintalan benang rayon untuk campuran tekstil dan produk fashion

Semua jenis usaha tersebut wajib terdaftar sesuai KBLI 13113 agar dapat melakukan kegiatan produksi secara legal dan memperoleh izin usaha yang sah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pemintalan benang dari serat buatan atau serat sintetis dengan KBLI 13113 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta pemenuhan persyaratan lain yang diwajibkan oleh instansi terkait.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 13113 meliputi pendaftaran data perusahaan, pemilihan KBLI yang sesuai, pengajuan izin lingkungan (jika diperlukan), serta pemenuhan standar dan sertifikasi yang relevan. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS merupakan syarat utama agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 13113

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 13113. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13113 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu entitas usaha, selama seluruh kegiatan usaha tersebut tercantum dan sesuai dengan izin yang diberikan melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memudahkan pelaku usaha yang menjalankan beberapa lini bisnis dalam satu perusahaan, asalkan tetap mematuhi seluruh regulasi dan persyaratan perizinan usaha yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.