Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang, termasuk kegiatan pemberian tekstur/texturizing, pemberian antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, dan covering/dipping benang jahit.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
13113 - Industri Pemintalan Benang Jahit, 13113
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
13113
Pemintalan Benang Jahit
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13113.
KBLI 13113 berjudul "Pemintalan Benang Jahit". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan benang jahit dengan variasi bahan baku dan proses yang spesifik untuk menghasilkan benang yang dipakai dalam jahit-menjahit.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan benang jahit baik yang bersumber dari serat maupun dari benang sebagai bahan baku. Ruang lingkup menekankan proses-proses manufaktur yang mengubah bahan baku menjadi benang jahit siap pakai melalui berbagai perlakuan teknis.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan tentang kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, data tidak menyediakan daftar kegiatan yang harus dibedakan dari KBLI ini.
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut (dicantumkan seluruh kombinasi skala dan tingkat risiko dari data):
Setiap kombinasi ditampilkan persis sesuai data; uraian ini tidak menafsirkan atau menyimpulkan hubungan lebih lanjut antara skala usaha dan implikasi perizinan di luar data yang diberikan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan dan tidak menerangkan persyaratan administrasi tambahan yang mungkin berlaku di luar data tersebut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang diberikan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "13113 - Industri Pemintalan Benang Jahit". Padanan ini ditulis persis sesuai data yang tersedia.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: "-". Data tidak memberikan keterangan tambahan terkait perubahan nomenklatur atau substansi selain nilai tersebut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 13113, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
KBLI 13113 berjudul "Pemintalan Benang Jahit" dan, menurut uraian resmi, mencakup pembuatan benang jahit dari bahan baku serat maupun benang dan berbagai proses teknis terkait.
Data resmi mencantumkan pembuatan benang jahit dari serat atau benang serta proses pemberian tekstur (texturizing), antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, dan covering/dipping pada benang jahit.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Data tidak menjelaskan persyaratan rinci atau dokumen pendukung lain.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Keterangan ini merupakan informasi dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam waktu tersebut.