← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

13113 - Pemintalan Benang Jahit

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang, termasuk kegiatan pemberian tekstur/texturizing, pemberian antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, dan covering/dipping benang jahit.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

13113 - Industri Pemintalan Benang Jahit, 13113

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13113?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13113

Pemintalan Benang Jahit

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13113: Pemintalan Benang Jahit

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13113.

Pengertian KBLI 13113

KBLI 13113 berjudul "Pemintalan Benang Jahit". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan benang jahit dengan variasi bahan baku dan proses yang spesifik untuk menghasilkan benang yang dipakai dalam jahit-menjahit.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13113

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan benang jahit baik yang bersumber dari serat maupun dari benang sebagai bahan baku. Ruang lingkup menekankan proses-proses manufaktur yang mengubah bahan baku menjadi benang jahit siap pakai melalui berbagai perlakuan teknis.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13113

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pembuatan benang jahit dari bahan baku serat.
  • Pembuatan benang jahit dari bahan baku berupa benang.
  • Kegiatan pemberian tekstur / texturizing pada benang jahit.
  • Pemberian antihan / twisting pada benang jahit.
  • Pelipatan / folding benang jahit.
  • Penggabungan / cabling benang jahit.
  • Proses covering / dipping pada benang jahit.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan tentang kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, data tidak menyediakan daftar kegiatan yang harus dibedakan dari KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Usaha manufaktur yang memproduksi benang jahit dari serat mentah dan melakukan teksturisasi untuk mencapai sifat benang tertentu.
  • Unit produksi yang mengambil bahan benang lalu melakukan antihan (twisting) atau pelipatan (folding) untuk menghasilkan benang jahit dengan kekuatan atau ketebalan tertentu.
  • Fasilitas yang menggabungkan beberapa untai benang melalui cabling atau melakukan covering/dipping untuk perlakuan permukaan pada benang jahit.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut (dicantumkan seluruh kombinasi skala dan tingkat risiko dari data):

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Setiap kombinasi ditampilkan persis sesuai data; uraian ini tidak menafsirkan atau menyimpulkan hubungan lebih lanjut antara skala usaha dan implikasi perizinan di luar data yang diberikan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan dan tidak menerangkan persyaratan administrasi tambahan yang mungkin berlaku di luar data tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang diberikan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "13113 - Industri Pemintalan Benang Jahit". Padanan ini ditulis persis sesuai data yang tersedia.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: "-". Data tidak memberikan keterangan tambahan terkait perubahan nomenklatur atau substansi selain nilai tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 13113, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, khususnya mengenai pembuatan benang jahit dan proses-proses yang disebutkan (texturizing, twisting, folding, cabling, covering/dipping).
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin"; catat pula jangka waktu penerbitan yang tercantum yaitu 7 Hari, dengan pemahaman bahwa data tidak menjamin hasil akhir penerbitan.
  • Periksa padanan KBLI 2020 dan status perubahan pada data untuk memastikan konsistensi klasifikasi kegiatan usaha sesuai informasi yang tersedia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 13113?

KBLI 13113 berjudul "Pemintalan Benang Jahit" dan, menurut uraian resmi, mencakup pembuatan benang jahit dari bahan baku serat maupun benang dan berbagai proses teknis terkait.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 13113?

Data resmi mencantumkan pembuatan benang jahit dari serat atau benang serta proses pemberian tekstur (texturizing), antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, dan covering/dipping pada benang jahit.

Jenis perizinan apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Data tidak menjelaskan persyaratan rinci atau dokumen pendukung lain.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Keterangan ini merupakan informasi dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam waktu tersebut.