KBLI 13112

Industri Pemintalan Benang

Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen sintetis dan benang artifisial (dari bubur kayu).

Baca penjelasan lengkap KBLI 13112
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 13112

KBLI 13112 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan pemintalan benang dari serat buatan. KBLI ini termasuk dalam sektor industri tekstil dan produk tekstil, yang secara spesifik mencakup proses pemintalan serat buatan menjadi benang melalui metode mekanik atau kimiawi. Pemahaman yang tepat mengenai KBLI 13112 sangat penting bagi pelaku usaha tekstil yang ingin menjalankan kegiatan pemintalan benang dengan bahan dasar serat buatan di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13112

Ruang lingkup KBLI 13112 meliputi seluruh proses pemintalan benang dari serat buatan, baik serat staple maupun filamen. Kegiatan ini mencakup pengolahan serat buatan menjadi benang yang siap digunakan untuk industri tenun, rajut, maupun industri tekstil lainnya. Proses yang dilakukan bisa berupa pemintalan secara konvensional maupun menggunakan teknologi modern, serta dapat meliputi pengemasan dan persiapan benang untuk distribusi ke berbagai industri pengguna akhir.

Contoh Jenis Usaha KBLI 13112

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 13112 antara lain:

  • Pabrik pemintalan benang polyester
  • Pemintalan benang rayon dari serat buatan
  • Usaha pemintalan benang nilon
  • Perusahaan pengolahan serat akrilik menjadi benang
  • Unit usaha pemintalan benang campuran serat buatan

Seluruh usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 13112 sebagai dasar legalitas dan perizinan usaha di bidang tekstil.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pemintalan benang dari serat buatan dengan KBLI 13112 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform resmi yang dikelola pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Dengan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses pengajuan izin melalui OSS untuk KBLI 13112 meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta komitmen terhadap standar operasional yang berlaku di industri tekstil. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan secara legal, aman, dan sesuai standar mutu nasional.

Ketentuan Penggabungan KBLI 13112

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 13112 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13112 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan bisnis di sektor tekstil dan turunannya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.