← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

13112 - Pemintalan Benang Selain Benang Jahit

Kelompok ini mencakup kegiatan pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit, dari berbagai macam bahan baku, baik bahan baru maupun bahan daur ulang, termasuk kegiatan pemberian tekstur/texturizing, pemberian antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, covering/dipping benang sintetis dan benang artifisial. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan benang kertas.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

13112 - Industri Pemintalan Benang, 13112

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan a. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan a. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13112

Pemintalan Benang Selain Benang Jahit

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13112: Pemintalan Benang Selain Benang Jahit

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13112.

Pengertian KBLI 13112

KBLI 13112 berjudul Pemintalan Benang Selain Benang Jahit. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit, dari berbagai macam bahan baku, baik bahan baru maupun bahan daur ulang, serta beberapa operasi lanjutan pada benang termasuk pembuatan benang kertas.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13112

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi proses pemintalan serat menjadi benang (selain benang jahit) dengan bahan baku yang bervariasi, termasuk penggunaan bahan baru dan bahan yang telah didaur ulang. Selain pemintalan itu sendiri, ruang lingkup mencakup serangkaian perlakuan pada benang sintetis dan artifisial serta pembuatan benang kertas.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13112

  • Pemintalan serat menjadi benang selain benang jahit.
  • Penggunaan berbagai macam bahan baku, termasuk bahan baru dan bahan daur ulang.
  • Pemberian tekstur / texturizing pada benang.
  • Pemberian antihan / twisting.
  • Pelipatan / folding.
  • Penggabungan / cabling.
  • Covering / dipping benang sintetis dan benang artifisial.
  • Pembuatan benang kertas.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan pengecualian: kegiatan pemintalan yang menghasilkan benang jahit tidak termasuk dalam KBLI 13112 dan harus dibedakan dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi unit usaha yang memintal serat menjadi benang sintetis atau artifisial dengan proses texturizing, twisting, folding, cabling, atau covering/dipping; fasilitas yang mengolah bahan baku daur ulang menjadi benang; dan pabrik pembuatan benang kertas. Semua contoh ini diambil langsung dari kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyediakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk kode ini adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Informasi ini berasal dari data KBLI yang digunakan dan tidak menyebutkan rincian teknis atau persyaratan turunan untuk setiap jenis perizinan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini dicatat dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan pada KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 13112 - Industri Pemintalan Benang

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data menunjukkan tanda: -. Data tersebut menandakan tidak ada perubahan yang tercantum pada bagian ini dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 13112; periksa apakah kegiatan yang Anda jalankan termasuk dalam daftar kegiatan yang disebutkan.
  2. Perhatikan pengecualian yang disebutkan (benang jahit tidak termasuk) agar pemilihan KBLI tidak keliru.
  3. Catat perizinan berusaha yang tercantum pada data (Izin dan Sertifikat Standar) dan jangka waktu penerbitan yang dicantumkan sebagai informasi.
  4. Periksa padanan KBLI 2020 jika diperlukan untuk tujuan pelaporan atau migrasi klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 13112 mencakup pembuatan benang jahit?

Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan kelompok ini mencakup pemintalan serat menjadi benang kecuali benang jahit, sehingga kegiatan pembuatan benang jahit perlu dibedakan dari KBLI 13112.

Apa saja contoh proses yang termasuk dalam KBLI 13112?

Contoh proses yang tercantum dalam uraian resmi meliputi pemberian tekstur/texturizing, pemberian antihan/twisting, pelipatan/folding, penggabungan/cabling, covering/dipping pada benang sintetis dan artifisial, serta pembuatan benang kertas.

Apa tingkat risiko untuk usaha kecil menurut data ini?

Menurut data KBLI, tingkat risiko untuk Usaha Kecil pada KBLI 13112 adalah Menengah Rendah.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 13112 dan berapa lama penerbitannya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin dan Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari, namun informasi jangka waktu tersebut bukan jaminan penerbitan.