KBLI 13111

Industri Persiapan Serat Tekstil

Kelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) dari serat rambut hewan serat tumbuhan, dan serat buatan (sintetis dan artifisial).

Baca penjelasan lengkap KBLI 13111
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 13111

KBLI 13111 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pemintalan benang. Kode KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang bergerak di bidang pemintalan serat alami maupun buatan menjadi benang. Penetapan KBLI 13111 sangat penting sebagai dasar dalam proses perizinan usaha, pelaporan, serta pengawasan kegiatan usaha di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13111

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 13111 meliputi seluruh aktivitas pemintalan benang dari berbagai jenis serat. Kegiatan ini mencakup proses pengolahan serat kapas, serat buatan (seperti polyester dan rayon), serta serat alami lainnya menjadi benang yang siap digunakan untuk industri tekstil berikutnya. Proses pemintalan meliputi pembersihan serat, penggabungan, pemintalan, hingga penggulungan benang. Usaha dengan KBLI ini biasanya menjadi bagian penting dalam rantai pasok industri tekstil nasional.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 13111

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 13111 antara lain:

  • Perusahaan pemintalan benang kapas untuk bahan baku tekstil.
  • Pabrik pemintalan benang polyester atau rayon.
  • Usaha pemintalan benang dari serat alami seperti linen, wol, atau rami.
  • Unit usaha pengolahan serat menjadi benang untuk industri tekstil rumah tangga maupun skala besar.

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 13111 untuk keperluan administrasi, pelaporan, dan perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 13111

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pemintalan benang dengan KBLI 13111 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS adalah sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara daring. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 13111 dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan komersial yang diperlukan. Proses perizinan ini menjadi syarat utama agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Selain itu, perizinan melalui OSS juga membantu pemerintah dalam pemantauan dan pengawasan kegiatan usaha sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan tertib.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 13111

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 13111. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13111 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan memperluas cakupan layanan secara legal serta terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.