← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

13111 - Persiapan Serat Tekstil

Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan serat tekstil, seperti scutching serat rami, pemilinan/penggulungan dan pencucian serat sutra, penghilangan lemak dan karbonisasi wol serta pencelupan wol domba, termasuk proses pemisahan/carding dan penyisiran/combing semua jenis serat dari rambut hewan, serat tumbuhan, dan serat buatan (sintetis dan artifisial).

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

13111 - Industri Persiapan Serat Tekstil, 13111

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/ atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/ atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13111?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13111

Persiapan Serat Tekstil

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13111: Persiapan Serat Tekstil

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13111.

Pengertian KBLI 13111

KBLI 13111 berjudul Persiapan Serat Tekstil. Berdasarkan data resmi, kelompok ini mencakup kegiatan persiapan berbagai jenis serat tekstil sebelum proses manufaktur lebih lanjut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13111

Ruang lingkup KBLI 13111 sesuai uraian resmi meliputi kegiatan persiapan serat tekstil, termasuk scutching serat rami; pemilinan/penggulungan dan pencucian serat sutra; penghilangan lemak dan karbonisasi wol; pencelupan wol domba; serta proses pemisahan/carding dan penyisiran/combing semua jenis serat dari rambut hewan, serat tumbuhan, dan serat buatan (sintetis dan artifisial).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13111

  • Scutching serat rami.
  • Pemilinan/penggulungan serat sutra.
  • Pencucian serat sutra.
  • Penghilangan lemak pada wol.
  • Karbonisasi wol.
  • Pencelupan wol domba.
  • Pemisahan/carding serat dari rambut hewan, serat tumbuhan, dan serat buatan.
  • Penyisiran/combing semua jenis serat (termasuk serat sintetis dan artifisial).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang perlu dibedakan secara eksplisit. Jika suatu kegiatan tidak tercantum dalam uraian resmi di atas, informasi pengecualian tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Usaha yang melakukan scutching serat rami sebagai tahap awal pemrosesan serat tanaman rami.
  • Unit produksi yang melakukan pemilinan atau penggulungan serta pencucian serat sutra.
  • Fasilitas pengolahan wol yang melakukan penghilangan lemak (scouring) atau proses karbonisasi.
  • Pengolahan wol domba yang mencakup proses pencelupan pada tahap persiapan.
  • Proses carding dan combing untuk pemisahan dan penyisiran serat dari rambut hewan, serat tumbuhan, serta serat buatan (sintetis dan artifisial).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro — Menengah Rendah
  2. Usaha Kecil — Menengah Rendah
  3. Usaha Menengah — Menengah Rendah
  4. Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum di atas; masing-masing kombinasi skala dan tingkat risiko tercantum secara lengkap dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Informasi ini disampaikan persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data, jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari. Keterangan jangka waktu ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 13111 adalah:

  • 13111 - Industri Persiapan Serat Tekstil (KBLI 2020)

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-". Informasi lebih lanjut mengenai perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 13111; kegiatan harus sesuai dengan ruang lingkup yang dicantumkan dalam data.
  • Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan untuk usaha Anda karena data mencantumkan perbedaan berdasarkan skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar).
  • Perizinan yang tercantum pada data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar"; catat bahwa daftar perizinan ini disajikan persis sesuai data.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari menurut data, namun angka tersebut bukan jaminan penerbitan izin dalam praktik.
  • Jika kegiatan usaha Anda tidak tercantum secara tegas dalam uraian resmi, data yang digunakan tidak menyediakan daftar pengecualian; verifikasi kecocokan kegiatan dengan uraian resmi sebelum mendaftarkan KBLI.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 13111?

KBLI 13111 berjudul "Persiapan Serat Tekstil" dan mencakup kegiatan persiapan berbagai jenis serat tekstil seperti scutching rami, pemilinan/pencucian serat sutra, penghilangan lemak dan karbonisasi wol, pencelupan wol domba, serta carding dan combing serat dari rambut hewan, serat tumbuhan, dan serat buatan.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 13111?

Kegiatan yang termasuk antara lain scutching serat rami; pemilinan/penggulungan dan pencucian serat sutra; penghilangan lemak serta karbonisasi pada wol; pencelupan wol domba; serta pemisahan/carding dan penyisiran/combing semua jenis serat (termasuk serat sintetis dan artifisial).

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 13111 menurut skala usaha?

Data menyebutkan: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Tinggi. Semua kombinasi ini tercantum dalam data.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 13111 dan berapa jangka waktunya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari; informasi jangka waktu ini bukan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam periode tersebut.