KBLI 12091
Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau
Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau.
Baca penjelasan lengkap KBLI 12091Pengertian KBLI 12091
KBLI 12091 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pengolahan tembakau lainnya, kecuali rokok. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 12091, pelaku usaha dapat mengidentifikasi bidang usaha secara spesifik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memudahkan proses legalitas usaha dan pelaporan kegiatan usaha kepada instansi terkait.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 12091
Ruang lingkup KBLI 12091 mencakup seluruh kegiatan pengolahan tembakau yang tidak termasuk dalam kategori pembuatan rokok. Hal ini meliputi proses pengeringan, fermentasi, penggilingan, pemotongan, dan pengolahan tembakau menjadi produk setengah jadi atau produk jadi selain rokok. Usaha dalam lingkup ini juga dapat melibatkan aktivitas pengemasan dan distribusi produk tembakau hasil olahan selain rokok.
Kegiatan usaha dalam KBLI 12091 juga dapat mencakup pengolahan limbah atau sisa hasil tembakau yang tidak digunakan dalam pembuatan rokok, serta pengembangan produk baru berbahan dasar tembakau selain rokok. Semua aktivitas ini harus memenuhi standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor industri pengolahan tembakau.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 12091
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 12091 antara lain:
- Industri tembakau iris (bukan untuk rokok)
- Pengolahan tembakau menjadi cerutu atau cerutu kecil
- Produksi tembakau kunyah
- Pembuatan tembakau hisap atau snuff
- Pembuatan tembakau untuk kebutuhan ritual atau tradisional
- Usaha pengemasan dan distribusi produk tembakau olahan selain rokok
Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang-bidang tersebut wajib mencantumkan KBLI 12091 saat melakukan pendaftaran usaha melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 12091
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 12091 diwajibkan untuk memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan izin operasional atau komersial sesuai kebutuhan. Melalui OSS, seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara online dan terintegrasi, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh legalitas dan menjalankan usahanya secara sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait, seperti standar mutu produk, ketentuan lingkungan, serta persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk menjaga kelangsungan dan kredibilitas usaha di mata pemerintah dan konsumen.
Ketentuan Penggabungan KBLI 12091 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 12091
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.