← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

12004 - Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau

Kelompok ini mencakup kegiatan pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain, termasuk juga kegiatan perajangan daun tembakau.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

12091 - Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau, 12091

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang undangan

2

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang undangan

2

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang undangan

2

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Besar

TinggiIzin5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha yang areal dan/atau sumber pasokan berada di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Usaha yang areal dan/atau sumber pasokan berada di lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Usaha yang areal dan/atau sumber pasokan berada di satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Terintegrasi dengan kebun tembakau

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Penanganan limbah sesuai ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki atau menguasai gudang

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Dokumen Surat Keterangan Lahan atau lokasi usaha tidak dalam keadaan usaha dari Dinas teknis

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki dokumen kesepakatan antara Kelompok Tani / Gapoktan dengan pemilik lahan terhadap lahan atau lokasi yang digunakan sebagai prasarana usaha atau Surat Hibah dari pemilik lahan kepada Kelompok Tani/Gapoktan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki atau menguasai alat yang memenuhi SNI termasuk suku cadangnya (Bukti kepemilikan/ penguasaan alat)

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Untuk Kelompok Tani /Gapoktan wajib terdaftar di Simluhtan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Mengintegrasikan usaha pengolahan dengan kebun

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Pernyataan Kesanggupan memenuhi persyaratan GHP

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Penanganan limbah sesuai kelestarian lingkungan hidup dan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 12004?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

12004

Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 12004: Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 12004.

Pengertian KBLI 12004

KBLI 12004 berjudul Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau. Menurut uraian resmi, kelompok ini "mencakup kegiatan pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain, termasuk juga kegiatan perajangan daun tembakau." Pernyataan resmi tersebut menjadi dasar ruang lingkup dan klasifikasi untuk penerapan kode KBLI ini dalam sistem klasifikasi usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 12004

Ruang lingkup KBLI 12004 ditentukan oleh uraian resmi yang menekankan dua kegiatan utama: proses pengeringan daun tembakau (baik dengan pengasapan maupun dengan metode lain) dan kegiatan perajangan daun tembakau. Uraian resmi ini menjadi acuan utama dalam menilai apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kode KBLI 12004 atau perlu diklasifikasikan berbeda.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 12004

  • Pengeringan daun tembakau dengan pengasapan.
  • Pengeringan daun tembakau dengan cara lain (sebagaimana dimaksud dalam uraian resmi).
  • Perajangan daun tembakau (kegiatan perajangan sesuai uraian resmi).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data resmi yang digunakan untuk KBLI 12004 tidak mencantumkan secara tegas daftar kegiatan yang "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dari kode ini. Karena itu, jika ada kegiatan pengolahan tembakau lain yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi, informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang langsung diturunkan dari uraian resmi untuk KBLI 12004 meliputi:

  • Usaha yang melakukan pengeringan daun tembakau melalui metode pengasapan.
  • Usaha yang melakukan pengeringan daun tembakau melalui cara lain yang tidak spesifik disebutkan tetapi tercakup dalam uraian resmi.
  • Usaha yang melakukan perajangan daun tembakau sebagai bagian dari pengolahan daun sebelum tahap selanjutnya.

Contoh-contoh di atas hanya mengikuti kegiatan yang tercantum secara eksplisit dalam uraian resmi dan tidak memperluas ke aktivitas lain yang tidak disebutkan dalam data.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha untuk KBLI 12004. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum; informasi ini diambil langsung dari data resmi dan mencerminkan klasifikasi berbasis risiko yang digunakan dalam sistem perizinan berusaha.

Perizinan Berusaha

Jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 12004 dalam data adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah di atas disajikan persis sesuai data. Pelaku usaha dianjurkan menggunakan sistem OSS untuk memastikan pengajuan perizinan sesuai klasifikasi dan tingkat risiko yang berlaku.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan atau kepastian bahwa perizinan pasti akan terbit dalam waktu tersebut untuk setiap permohonan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 menurut data adalah: 12091 - Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau. Padanan ini menunjukkan pemetaan kode dari versi KBLI sebelumnya ke KBLI 2025 sebagaimana tercantum dalam data.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini diambil dari data resmi yang menyatakan adanya pemindahan atau pengodean ulang dalam proses pembaruan KBLI.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 12004, yaitu pengeringan daun tembakau (pengasapan atau cara lain) dan/atau perajangan daun tembakau.
  2. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum pada data untuk mengetahui klasifikasi risiko yang relevan dengan skala usaha Anda.
  3. Ketahui jenis perizinan yang tercantum (Izin, NIB, Sertifikat Standar) dan persiapkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan dalam sistem perizinan berusaha.
  4. Informasi jangka waktu penerbitan (5 Hari) tercantum dalam data tetapi bukan jaminan; waktu penerbitan aktual dapat berbeda tergantung proses verifikasi dan persyaratan administratif.
  5. Gunakan uraian resmi sebagai acuan utama saat memilih KBLI di dalam OSS atau sistem klasifikasi usaha lainnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 12004?

Menurut uraian resmi, KBLI 12004 mencakup pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain, serta kegiatan perajangan daun tembakau.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 12004?

Data menyebutkan jenis perizinan: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Istilah tersebut disajikan sesuai data resmi.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha pengeringan dan pengolahan tembakau?

Data mencantumkan kombinasi risiko per skala usaha: Usaha Mikro dan Kecil memiliki tingkat Rendah dan Menengah Rendah; Usaha Menengah memiliki Rendah dan Menengah Rendah; Usaha Besar memiliki Tinggi. Semua kombinasi ini tercantum dalam data resmi.

Apa padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Padanan yang tercantum adalah "12091 - Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau".

Berapa lama jangka waktu penerbitan sesuai data?

Jangka waktu yang tertera dalam data adalah 5 Hari, namun informasi ini bukan jaminan bahwa semua penerbitan akan selesai dalam waktu tersebut.