Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain, termasuk juga kegiatan perajangan daun tembakau.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
12091 - Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau, 12091
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Usaha berlokasi lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Usaha yang areal dan/atau sumber pasokan berada di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha yang areal dan/atau sumber pasokan berada di lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha yang areal dan/atau sumber pasokan berada di satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Terintegrasi dengan kebun tembakau
Jangka Waktu: 5 Hari
Penanganan limbah sesuai ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki atau menguasai gudang
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Dokumen Surat Keterangan Lahan atau lokasi usaha tidak dalam keadaan usaha dari Dinas teknis
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki dokumen kesepakatan antara Kelompok Tani / Gapoktan dengan pemilik lahan terhadap lahan atau lokasi yang digunakan sebagai prasarana usaha atau Surat Hibah dari pemilik lahan kepada Kelompok Tani/Gapoktan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki atau menguasai alat yang memenuhi SNI termasuk suku cadangnya (Bukti kepemilikan/ penguasaan alat)
Jangka Waktu: 5 Hari
Untuk Kelompok Tani /Gapoktan wajib terdaftar di Simluhtan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengintegrasikan usaha pengolahan dengan kebun
Jangka Waktu: 5 Hari
Pernyataan Kesanggupan memenuhi persyaratan GHP
Jangka Waktu: 5 Hari
Penanganan limbah sesuai kelestarian lingkungan hidup dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
12004
Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 12004.
KBLI 12004 berjudul Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau. Menurut uraian resmi, kelompok ini "mencakup kegiatan pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain, termasuk juga kegiatan perajangan daun tembakau." Pernyataan resmi tersebut menjadi dasar ruang lingkup dan klasifikasi untuk penerapan kode KBLI ini dalam sistem klasifikasi usaha.
Ruang lingkup KBLI 12004 ditentukan oleh uraian resmi yang menekankan dua kegiatan utama: proses pengeringan daun tembakau (baik dengan pengasapan maupun dengan metode lain) dan kegiatan perajangan daun tembakau. Uraian resmi ini menjadi acuan utama dalam menilai apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kode KBLI 12004 atau perlu diklasifikasikan berbeda.
Data resmi yang digunakan untuk KBLI 12004 tidak mencantumkan secara tegas daftar kegiatan yang "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dari kode ini. Karena itu, jika ada kegiatan pengolahan tembakau lain yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi, informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang langsung diturunkan dari uraian resmi untuk KBLI 12004 meliputi:
Contoh-contoh di atas hanya mengikuti kegiatan yang tercantum secara eksplisit dalam uraian resmi dan tidak memperluas ke aktivitas lain yang tidak disebutkan dalam data.
Data resmi mencantumkan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha untuk KBLI 12004. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum; informasi ini diambil langsung dari data resmi dan mencerminkan klasifikasi berbasis risiko yang digunakan dalam sistem perizinan berusaha.
Jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 12004 dalam data adalah:
Istilah di atas disajikan persis sesuai data. Pelaku usaha dianjurkan menggunakan sistem OSS untuk memastikan pengajuan perizinan sesuai klasifikasi dan tingkat risiko yang berlaku.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan atau kepastian bahwa perizinan pasti akan terbit dalam waktu tersebut untuk setiap permohonan.
Padanan KBLI 2020 menurut data adalah: 12091 - Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau. Padanan ini menunjukkan pemetaan kode dari versi KBLI sebelumnya ke KBLI 2025 sebagaimana tercantum dalam data.
Status perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini diambil dari data resmi yang menyatakan adanya pemindahan atau pengodean ulang dalam proses pembaruan KBLI.
Menurut uraian resmi, KBLI 12004 mencakup pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain, serta kegiatan perajangan daun tembakau.
Data menyebutkan jenis perizinan: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Istilah tersebut disajikan sesuai data resmi.
Data mencantumkan kombinasi risiko per skala usaha: Usaha Mikro dan Kecil memiliki tingkat Rendah dan Menengah Rendah; Usaha Menengah memiliki Rendah dan Menengah Rendah; Usaha Besar memiliki Tinggi. Semua kombinasi ini tercantum dalam data resmi.
Padanan yang tercantum adalah "12091 - Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau".
Jangka waktu yang tertera dalam data adalah 5 Hari, namun informasi ini bukan jaminan bahwa semua penerbitan akan selesai dalam waktu tersebut.