KBLI 12019

Industri Rokok Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung, tembakau iris (TIS), cerutek, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff).

Baca penjelasan lengkap KBLI 12019
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 12019

KBLI 12019 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri pengolahan tembakau selain rokok. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 12019 sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan tembakau menjadi produk lain di luar kategori rokok, seperti cerutu, tembakau iris, atau produk tembakau lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 12019

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 12019 meliputi seluruh proses pengolahan tembakau menjadi produk-produk selain rokok. Kegiatan pengolahan ini dapat mencakup pemilahan, pengeringan, pencampuran, pemotongan, hingga pengemasan tembakau untuk dijadikan produk akhir seperti cerutu, tembakau kunyah, tembakau iris, dan produk serupa lainnya. KBLI 12019 tidak mencakup produksi rokok, karena rokok memiliki kode KBLI tersendiri. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini harus memperhatikan seluruh proses produksi mulai dari bahan baku hingga produk akhir yang siap dipasarkan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 12019

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 12019 antara lain:

  • Industri cerutu dan cerutu kecil
  • Industri tembakau iris (shag)
  • Industri tembakau kunyah
  • Industri tembakau gulung
  • Industri produk tembakau lainnya selain rokok

Semua kegiatan usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 12019 dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan tembakau selain rokok wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran usaha, pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha), dan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. OSS akan meminta pelaku usaha untuk memilih KBLI 12019 sebagai kode utama kegiatan usahanya. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan lain seperti izin lingkungan, izin edar, dan ketentuan lain yang relevan dengan produk tembakau.

Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas resmi dan kemudahan dalam menjalankan operasional usahanya secara nasional.

Ketentuan Penggabungan KBLI 12019

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 12019 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 12019 dengan KBLI lain yang sesuai dengan jenis usaha tambahan yang dijalankan. Namun, penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dilakukan telah dicantumkan secara lengkap dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS, agar setiap kegiatan memiliki legalitas yang sah.

Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya ke bidang lain yang masih relevan, tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.