← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

12009 - Industri Produk Tembakau Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk tembakau lainnya, seperti cerutu, cerutu kretek, rokok kelembak kemenyan, rokok kelobot, dan rokok kawung. Kelompok ini juga mencakup pembuatan tembakau iris halus/fine cut tobacco, tembakau pipa, tembakau sedot/snuff, tembakau yang dihomogenisasi atau direkonstitusi, tembakau molases, dan tembakau kunyah, termasuk kantong nikotin.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

12019 - Industri Rokok Lainnya, 12019

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau, berupa: a. Peralatan pelinting sigaret tangan b. Mesin/peralatan pendukung Produksi, serta 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau, berupa: a. Peralatan pelinting sigaret tangan b. Mesin/peralatan pendukung Produksi, serta 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control dan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities,yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control dan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities,yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/ peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 12009?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

12009

Industri Produk Tembakau Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 12009: Industri Produk Tembakau Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 12009.

Pengertian KBLI 12009

KBLI 12009 berjudul Industri Produk Tembakau Lainnya dan didefinisikan dalam uraian resmi sebagai kelompok kegiatan yang mencakup pembuatan berbagai produk tembakau selain rokok biasa yang umum, termasuk sejumlah varian produk tembakau olahan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 12009

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan cerutu, cerutu kretek, rokok kelembak kemenyan, rokok kelobot, dan rokok kawung, serta beberapa bentuk tembakau olahan khusus lainnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 12009

Uraian resmi secara eksplisit memasukkan pembuatan tembakau iris halus (fine cut tobacco), tembakau pipa, tembakau sedot/snuff, tembakau yang dihomogenisasi atau direkonstitusi, tembakau molases, tembakau kunyah, dan kantong nikotin sebagai bagian dari kelompok kegiatan ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak menyebut secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini; uraian resmi hanya memaparkan kegiatan yang termasuk dalam kelompok tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik cerutu, pengolahan tembakau iris halus untuk penggunaan gulungan atau kantong nikotin, produksi tembakau pipa, produksi tembakau kunyah, serta pembuatan rokok tradisional seperti rokok kelembak kemenyan, rokok kelobot, dan rokok kawung.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Penjelasan: daftar di atas mencantumkan setiap skala usaha sebagaimana tercantum dalam data dan tingkat risikonya untuk masing‑masing skala.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI ini jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah: Izin. Data tidak merinci jenis izin sektoral atau persyaratan teknis lainnya.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari; informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 12009 adalah: 12019 - Industri Rokok Lainnya.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang diberi adalah Recoding/Pindah Kode, sebagaimana tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 12009, catat bahwa uraian resmi adalah sumber utama untuk ruang lingkup kegiatan; pendaftaran hendaknya merujuk pada uraian tersebut agar kegiatan usaha sesuai klasifikasi.

Perhatikan bahwa data hanya mencantumkan jenis perizinan sebagai "Izin" dan tidak memuat rincian persyaratan teknis, NIB, Sertifikat Standar, atau dokumen lain; informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Informasi tingkat risiko tersedia per skala usaha dan seluruh kombinasi skala yang tercantum menunjukkan tingkat risiko sesuai data; perencanaan usaha sebaiknya mempertimbangkan tingkat risiko tersebut sesuai skala yang relevan.

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari menurut data, namun data tidak menjamin masa terbit; ketentuan operasional dan proses administrasi tambahan tidak diuraikan dalam data ini.

Perubahan kode (recoding/pindah kode) dan padanan dengan KBLI 2020 tercantum dalam data; hal ini perlu diperhatikan ketika menyelaraskan dokumen yang merujuk pada klasifikasi KBLI sebelumnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 12009 mencakup pembuatan tembakau untuk pipa?

Ya. Uraian resmi menyebutkan pembuatan tembakau pipa sebagai bagian dari KBLI 12009.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 12009?

Data menyebutkan jenis perizinan berusaha sebagai "Izin". Data tidak merinci jenis izin sektoral atau persyaratan teknis lainnya.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari; keterangan ini adalah informasi yang tercantum dan bukan jaminan penerbitan izin.

Apakah terdapat padanan KBLI versi 2020 untuk kode ini?

Padanan yang tercantum adalah "12019 - Industri Rokok Lainnya" sesuai data.

Apakah data menyebutkan pengecualian kegiatan untuk KBLI ini?

Data yang digunakan tidak menyebutkan secara khusus kegiatan yang dikecualikan atau yang perlu dibedakan; uraian resmi hanya memaparkan kegiatan yang termasuk.