KBLI 12013
Industri Sigaret Kretek Mesin
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan-bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/papir/tipping). Termasuk industri kretek mesin.
Baca penjelasan lengkap KBLI 12013Pengertian KBLI 12013
KBLI 12013 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri pengolahan tembakau selain rokok, cerutu, dan produk tembakau lainnya. Klasifikasi ini diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan secara resmi dalam sistem perizinan usaha, termasuk melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 12013 menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan tembakau tertentu di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 12013
Ruang lingkup KBLI 12013 mencakup seluruh kegiatan usaha yang berhubungan dengan pengolahan tembakau selain pembuatan rokok dan cerutu. Kegiatan dalam KBLI ini meliputi proses pengeringan, pencacahan, pelayuan, fermentasi, hingga pengemasan tembakau yang siap dipasarkan sebagai bahan baku atau produk tembakau olahan lainnya. Pelaku usaha dalam kategori ini dapat berupa perusahaan besar maupun industri kecil menengah yang mengelola tembakau menjadi produk setengah jadi atau produk akhir selain rokok dan cerutu.
Contoh Jenis Usaha KBLI 12013
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 12013 antara lain:
- Pengolahan tembakau rajangan kering untuk bahan baku industri lainnya
- Produksi tembakau iris (tembakau potong) untuk konsumsi langsung
- Pembuatan tembakau kunyah atau tembakau hisap selain rokok dan cerutu
- Pengemasan dan distribusi tembakau olahan dalam bentuk lain, seperti tembakau linting manual
Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 12013 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan tembakau sesuai KBLI 12013 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal. Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 12013 meliputi pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 12013
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 12013. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 12013 dengan kode KBLI lainnya dalam satu NIB, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan OSS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha secara legal dan efisien dalam satu entitas usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.