Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sigaret kretek yang mengandung tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan tambahan bahan-bahan perisa lainnya, yang menghasilkan campuran
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
12013 - Industri Sigaret Kretek Mesin, 12013
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau, berupa: a. Peralatan pelinting sigaret tangan b. Mesin/peralatan pendukung Produksi, serta 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau, berupa: a. Peralatan pelinting sigaret tangan b. Mesin/peralatan pendukung Produksi, serta 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau, berupa: a. Peralatan pelinting sigaret tangan b. Mesin/peralatan pendukung Produksi, serta 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities,yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau, berupa: a. Peralatan pelinting sigaret tangan b. Mesin/peralatan pendukung Produksi, serta 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/ peralatan quality control secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
12002
Industri Sigaret Kretek Mesin
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 12002.
KBLI 12002 berjudul "Industri Sigaret Kretek Mesin". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sigaret kretek yang mengandung tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan tambahan bahan-bahan perisa lainnya, yang menghasilkan campuran.
Ruang lingkup KBLI 12002 didasarkan langsung pada uraian resmi: kegiatan pembuatan sigaret kretek yang menghasilkan campuran bahan berupa tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan bahan perisa tambahan. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kode ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah proses manufaktur sigaret kretek mesin yang mengolah dan mencampur bahan-bahan berikut: tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan bahan perisa tambahan sehingga menghasilkan campuran untuk produk sigaret kretek mesin.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 12002. Jika terdapat kebutuhan untuk membedakan kegiatan tertentu, hal tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi yang tersedia.
Data KBLI menyajikan penilaian tingkat risiko menurut skala usaha. Untuk KBLI 12002, seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu "Tinggi". Rincian dari data:
Dalam data yang digunakan, perizinan berusaha untuk KBLI 12002 dicantumkan sebagai: "Izin". Informasi ini berasal dari data resmi dan hanya menyatakan jenis perizinan seperti tercantum; detail lebih lanjut mengenai jenis izin atau persyaratan spesifik tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagai keterangan dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "12013 - Industri Sigaret Kretek Mesin". Informasi padanan ini dicantumkan dalam data dan menunjukkan relasi kode antara edisi KBLI.
Data menyatakan jenis perubahan untuk KBLI 12002 adalah "Recoding/Pindah Kode". Pernyataan ini merupakan informasi perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 12002, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang menyebut pembuatan sigaret kretek mesin dengan bahan-bahan yang disebut; ketahui bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha dikategorikan sebagai Tinggi; dan catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" serta jangka waktu penerbitan yang dicatat dalam data adalah "7 Hari". Informasi lain yang tidak tercantum dalam data harus ditanyakan kepada otoritas terkait, karena tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.
KBLI 12002 berjudul "Industri Sigaret Kretek Mesin" dan mencakup kegiatan pembuatan sigaret kretek yang menghasilkan campuran dari tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan bahan perisa tambahan, sesuai uraian resmi.
Termasuk kegiatan manufaktur sigaret kretek mesin yang mengolah dan mencampur tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan bahan perisa tambahan untuk menghasilkan campuran, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Menurut data, semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko "Tinggi".
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 12002 adalah "Izin".
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari". Ini merupakan informasi dari data dan bukan jaminan penerbitan.