KBLI 12011
Industri Sigaret Kretek Tangan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan-bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/papir/tipping). Termasuk industri kretek tangan, kretek tangan dan kretek tangan filter.
Baca penjelasan lengkap KBLI 12011Pengertian KBLI 12011
KBLI 12011 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri pengolahan tembakau bukan rokok. KBLI ini merupakan salah satu kategori yang wajib diketahui oleh pelaku usaha yang bergerak dalam produksi dan pengolahan tembakau yang tidak termasuk dalam kategori pembuatan rokok. Penggunaan kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 12011
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 12011 meliputi seluruh proses pengolahan tembakau yang bukan untuk pembuatan rokok. Kegiatan dalam KBLI ini dapat mencakup penyiapan, pengeringan, fermentasi, hingga pengemasan tembakau yang akan digunakan sebagai bahan baku untuk berbagai produk selain rokok. Usaha dalam kategori ini juga dapat berfokus pada pengolahan tembakau untuk keperluan industri lainnya seperti cerutu, tembakau iris, atau produk sejenis yang tidak termasuk dalam kategori rokok.
Contoh Jenis Usaha KBLI 12011
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 12011 antara lain:
- Industri pengolahan tembakau iris untuk konsumsi langsung tanpa dibakar seperti rokok.
- Usaha pengolahan tembakau untuk cerutu.
- Produksi tembakau kunyah dan tembakau hirup (snuff).
- Pengolahan tembakau untuk keperluan ekspor selain rokok.
Seluruh kegiatan usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 12011 saat melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan tembakau bukan rokok wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Dalam proses pengajuan izin, pelaku usaha harus memilih KBLI 12011 sebagai kode kegiatan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk izin lingkungan, izin edar, dan persyaratan khusus lainnya jika diperlukan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 12011
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini KBLI 12011 tidak memiliki ketentuan larangan penggabungan dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 12011 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia. Penggabungan KBLI ini dapat memudahkan pelaku usaha yang ingin menjalankan beberapa jenis usaha sekaligus dalam satu entitas hukum melalui sistem OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.