← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

12001 - Industri Sigaret Kretek Tangan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan rokok kretek yang mengandung tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan tambahan bahan-bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas serta dilinting secara manual dengan tangan menggunakan berbagai bahan pembungkus (ambri, papir, atau tipping). Kegiatan ini mencakup pembuatan sigaret kretek tangan dan sigaret kretek tangan filter.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

12011 - Industri Sigaret Kretek Tangan, 12011

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau, berupa: a. Peralatan pelinting sigaret tangan b. Mesin/peralatan pendukung Produksi, serta 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau, berupa: a. Peralatan pelinting sigaret tangan b. Mesin/peralatan pendukung Produksi, serta 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau, berupa: a. Peralatan pelinting sigaret tangan b. Mesin/peralatan pendukung Produksi, serta 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control dan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities,yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 3) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau, berupa: a. Peralatan pelinting sigaret tangan b. Mesin/peralatan pendukung Produksi, serta 1) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control dan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/ peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 12001?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

12001

Industri Sigaret Kretek Tangan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 12001: Industri Sigaret Kretek Tangan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 12001.

Pengertian KBLI 12001

KBLI 12001 berjudul "Industri Sigaret Kretek Tangan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan rokok kretek yang mengandung tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan tambahan bahan-bahan perisa, dengan proses pelintingan yang dilakukan secara manual menggunakan berbagai bahan pembungkus seperti ambri, papir, atau tipping.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 12001

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi seluruh aktivitas produksi sigaret kretek yang menghasilkan campuran beraroma khas dan dilinting secara tangan. Uraian menekankan keberadaan komponen bahan baku berupa tembakau rajangan, kerosok, cengkih rajangan, serta kemungkinan penggunaan bahan perisa tambahan, dan penggunaan berbagai jenis bahan pembungkus.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 12001

  • Pembuatan sigaret kretek tangan yang mengandung tembakau rajangan, kerosok rajangan, dan cengkih rajangan.
  • Pembuatan sigaret kretek tangan yang menggunakan tambahan bahan-bahan perisa untuk menghasilkan campuran beraroma khas.
  • Pembuatan sigaret kretek tangan yang dilinting secara manual dengan tangan menggunakan bahan pembungkus seperti ambri, papir, atau tipping.
  • Pembuatan sigaret kretek tangan filter dengan proses pelintingan tangan (sigaret kretek tangan filter).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 12001. Uraian resmi hanya menggambarkan kegiatan yang termasuk; informasi mengenai kegiatan lain yang tidak termasuk atau pembeda tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: produksi rokok kretek yang diracik dari tembakau rajangan, kerosok, dan cengkih lalu dilinting tangan; produksi sigaret kretek tangan yang diberi bahan perisa untuk memperoleh aroma tertentu; serta produksi sigaret kretek tangan berfilter yang dilinting secara manual menggunakan bahan pembungkus seperti papir atau tipping. Semua contoh ini berasal langsung dari elemen yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 12001 menyajikan tingkat risiko menurut kombinasi skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi di atas merupakan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data. Data tidak memuat penjelasan tambahan terkait alasan penetapan tingkat risiko atau pembeda teknis antara skala usaha.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 12001 adalah: Izin. Data tidak menyertakan rincian lebih lanjut mengenai jenis izin, persyaratan spesifik, atau mekanisme penerbitan izin tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Pernyataan ini hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 12001 adalah: "12011 - Industri Sigaret Kretek Tangan".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: "Recoding/Pindah Kode". Data tidak memuat detail proses atau implikasi administratif lebih lanjut dari perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 12001, pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu fokus pada pembuatan sigaret kretek yang dilinting secara manual dan penggunaan bahan-bahan yang disebutkan. Data ini hanya mencantumkan bahwa perizinan berusaha adalah "Izin" dan jangka waktu penerbitan "7 Hari"; data tidak memuat informasi mengenai persyaratan administratif lain seperti NIB, Sertifikat Standar, atau mekanisme OSS. Informasi tersebut tidak tersedia dalam data KBLI yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kegiatan pembuatan mesin atau alat pelinting termasuk dalam KBLI 12001?

Uraian resmi KBLI 12001 fokus pada pembuatan sigaret kretek yang dilinting secara manual. Kegiatan pembuatan mesin atau peralatan tidak disebutkan dalam uraian ini dan tidak tercantum sebagai bagian dari KBLI 12001 dalam data yang digunakan.

Perizinan apa yang diperlukan untuk usaha di bawah KBLI 12001?

Data KBLI 12001 mencantumkan jenis perizinan berusaha sebagai "Izin". Data tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang jenis izin spesifik, persyaratan dokumen, atau prosedur penerbitan.

Berapa lama waktu penerbitan izin menurut data ini?

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "7 Hari". Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data saja dan bukan jaminan bahwa izin akan selalu diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Apakah KBLI 12001 sesuai untuk usaha kecil atau mikro?

Data menunjukkan tingkat risiko untuk semua skala usaha termasuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil adalah "Tinggi". Keputusan pemilihan KBLI harus mempertimbangkan kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi serta implikasi risiko yang disebutkan dalam data.