KBLI 11090
Industri Minuman Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha industri minuman lainnya yang tidak termasuk dalam subgolongan 1101 s.d 1105, seperti minuman penyegar, nira, air tebu, air kelapa, minuman sereal panas, serbuk sekoteng, dan serealia celup.
Baca penjelasan lengkap KBLI 11090Pengertian KBLI 11090
KBLI 11090 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup aktivitas industri minuman lainnya yang tidak termasuk dalam kategori minuman beralkohol, air mineral, minuman ringan, atau minuman berbahan dasar susu. KBLI 11090 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kode KBLI ini digunakan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi minuman yang tidak tercakup dalam KBLI lain di sub-sektor industri minuman.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 11090
Ruang lingkup kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 11090 sangat beragam. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi proses produksi, pengemasan, hingga distribusi minuman yang tidak mengandung alkohol dan bukan merupakan air mineral, minuman ringan, atau minuman berbasis susu. Selain itu, KBLI 11090 juga mencakup pembuatan minuman tradisional atau minuman kesehatan berbahan dasar alami yang tidak masuk dalam kategori KBLI lain di sektor minuman.
Pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan produksi minuman lain di luar kategori utama wajib mengacu pada KBLI 11090 untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 11090
Beberapa contoh jenis usaha yang dapat menggunakan KBLI 11090 antara lain:
- Industri minuman herbal cair (jamu dalam bentuk cair)
- Produksi minuman sari buah campuran yang tidak termasuk minuman ringan
- Pengolahan minuman berbahan dasar rempah-rempah atau tanaman tradisional
- Pembuatan minuman berbahan madu murni
- Pembuatan minuman kesehatan tradisional yang tidak mengandung alkohol
Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 11090 guna memastikan legalitas dan ketepatan dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 11090 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang menyederhanakan proses perizinan usaha, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang diperlukan sesuai bidang usahanya.
Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 11090 akan mendapatkan legalitas yang diakui oleh pemerintah, serta dapat menjalankan kegiatan usaha secara resmi dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 11090
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 11090. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 11090 dengan kode KBLI lain dalam satu NIB, asalkan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usahanya secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.