Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minuman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053 dan biasanya tidak dikemas secara pabrikasi, seperti air nira, air tebu, air kelapa, dan serbuk sekoteng.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
11090 - Industri Minuman Lainnya, 11090
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
11059
Industri Minuman Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 11059.
KBLI 11059 — Industri Minuman Lainnya mencakup kegiatan pembuatan minuman yang tidak termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053 dan biasanya tidak dikemas secara pabrikasi. Uraian resmi menyebut contoh seperti air nira, air tebu, air kelapa, dan serbuk sekoteng sebagai bagian dari kelompok ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah pembuatan minuman lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 11051 s.d. 11053. Ciri yang disebutkan dalam uraian adalah bahwa kegiatan ini umumnya tidak mengarah pada pengemasan secara pabrikasi.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kegiatan dalam KBLI 11059 tidak termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053. Oleh karena itu, kegiatan yang secara khusus digolongkan pada 11051 hingga 11053 harus dibedakan dan tidak dianggap bagian dari KBLI 11059.
Dalam data KBLI yang digunakan, bagian skala risiko tidak memuat informasi (tidak ada entri). Dengan demikian, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data resmi untuk KBLI 11059.
Menurut data KBLI, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Informasi ini menunjukkan bahwa data yang tersedia tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 11059.
Dalam dokumen data KBLI yang digunakan, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Ini berarti jangka waktu penerbitan tidak diuraikan dalam data tersebut dan bukan merupakan jaminan atau keterangan tambahan mengenai proses penerbitan.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 11059 adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan adanya perubahan kode dalam pembaruan klasifikasi, sebagaimana tercatat dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan atau memilih KBLI 11059, pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi: pembuatan minuman yang tidak termasuk kelompok 11051 s.d. 11053 dan umumnya tidak dikemas secara pabrikasi. Perhatikan pula bahwa data resmi tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik maupun jangka waktu penerbitan untuk kode ini, serta tidak menyertakan informasi skala usaha dan tingkatan risiko.
Jika kegiatan Anda menyerupai contoh yang disebutkan dalam uraian (misalnya air nira, air tebu, air kelapa, atau serbuk sekoteng), KBLI 11059 adalah padanan yang dijelaskan dalam data. Untuk kegiatan yang dicakup oleh 11051 s.d. 11053, data menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 11059 sehingga perlu dibedakan berdasarkan uraian resmi.
KBLI 11059, berjudul "Industri Minuman Lainnya", menurut uraian resmi mencakup pembuatan minuman yang tidak termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053 dan umumnya tidak dikemas secara pabrikasi, dengan contoh seperti air nira, air tebu, air kelapa, dan serbuk sekoteng.
Uraian resmi menyatakan kegiatan dalam KBLI 11059 biasanya tidak dikemas secara pabrikasi; kegiatan yang termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053 tidak termasuk dalam KBLI 11059.
Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Ini berarti perizinan berusaha spesifik tidak dicantumkan dalam data KBLI untuk kode ini.
Jangka waktu penerbitan pada data KBLI untuk kode 11059 tercantum sebagai "-"; oleh karena itu, jangka waktu penerbitan tidak dijelaskan dalam data tersebut.