← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

11059 - Industri Minuman Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minuman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053 dan biasanya tidak dikemas secara pabrikasi, seperti air nira, air tebu, air kelapa, dan serbuk sekoteng.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

11090 - Industri Minuman Lainnya, 11090

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 11059?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

11059

Industri Minuman Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 11059: Industri Minuman Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 11059.

Pengertian KBLI 11059

KBLI 11059 — Industri Minuman Lainnya mencakup kegiatan pembuatan minuman yang tidak termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053 dan biasanya tidak dikemas secara pabrikasi. Uraian resmi menyebut contoh seperti air nira, air tebu, air kelapa, dan serbuk sekoteng sebagai bagian dari kelompok ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 11059

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah pembuatan minuman lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 11051 s.d. 11053. Ciri yang disebutkan dalam uraian adalah bahwa kegiatan ini umumnya tidak mengarah pada pengemasan secara pabrikasi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 11059

  • Pembuatan air nira sebagai minuman tradisional atau bahan minuman.
  • Pembuatan air tebu untuk konsumsi sebagai minuman segar atau olahan sederhana.
  • Pembuatan air kelapa untuk konsumsi langsung atau distribusi segar.
  • Produksi serbuk sekoteng sesuai uraian resmi.
  • Produksi minuman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053 dan biasanya tidak dikemas secara pabrikasi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kegiatan dalam KBLI 11059 tidak termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053. Oleh karena itu, kegiatan yang secara khusus digolongkan pada 11051 hingga 11053 harus dibedakan dan tidak dianggap bagian dari KBLI 11059.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pengelolaan dan penyajian air nira sebagai minuman tradisional yang tidak dikemas secara pabrikasi.
  • Pemrosesan dan penjualan air tebu segar yang tidak melalui pengemasan pabrikasi besar.
  • Penyediaan air kelapa segar untuk konsumsi langsung, sesuai uraian resmi.
  • Produksi serbuk sekoteng sebagai produk minuman tradisional kering.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Dalam data KBLI yang digunakan, bagian skala risiko tidak memuat informasi (tidak ada entri). Dengan demikian, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data resmi untuk KBLI 11059.

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Informasi ini menunjukkan bahwa data yang tersedia tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 11059.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam dokumen data KBLI yang digunakan, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Ini berarti jangka waktu penerbitan tidak diuraikan dalam data tersebut dan bukan merupakan jaminan atau keterangan tambahan mengenai proses penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

  • 11090 - Industri Minuman Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 11059 adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan adanya perubahan kode dalam pembaruan klasifikasi, sebagaimana tercatat dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan atau memilih KBLI 11059, pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi: pembuatan minuman yang tidak termasuk kelompok 11051 s.d. 11053 dan umumnya tidak dikemas secara pabrikasi. Perhatikan pula bahwa data resmi tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik maupun jangka waktu penerbitan untuk kode ini, serta tidak menyertakan informasi skala usaha dan tingkatan risiko.

Jika kegiatan Anda menyerupai contoh yang disebutkan dalam uraian (misalnya air nira, air tebu, air kelapa, atau serbuk sekoteng), KBLI 11059 adalah padanan yang dijelaskan dalam data. Untuk kegiatan yang dicakup oleh 11051 s.d. 11053, data menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 11059 sehingga perlu dibedakan berdasarkan uraian resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 11059?

KBLI 11059, berjudul "Industri Minuman Lainnya", menurut uraian resmi mencakup pembuatan minuman yang tidak termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053 dan umumnya tidak dikemas secara pabrikasi, dengan contoh seperti air nira, air tebu, air kelapa, dan serbuk sekoteng.

Apakah KBLI 11059 mencakup minuman yang dikemas secara pabrikasi?

Uraian resmi menyatakan kegiatan dalam KBLI 11059 biasanya tidak dikemas secara pabrikasi; kegiatan yang termasuk dalam kelompok 11051 s.d. 11053 tidak termasuk dalam KBLI 11059.

Apakah perizinan berusaha untuk KBLI 11059 tercantum dalam data?

Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Ini berarti perizinan berusaha spesifik tidak dicantumkan dalam data KBLI untuk kode ini.

Berapa jangka waktu penerbitan untuk perizinan KBLI 11059?

Jangka waktu penerbitan pada data KBLI untuk kode 11059 tercantum sebagai "-"; oleh karena itu, jangka waktu penerbitan tidak dijelaskan dalam data tersebut.