KBLI 11051

Industri Air Kemasan

Kelompok ini mencakup usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum yang dikemas dan siap dikonsumsi langsung, mengandung mineral ataupun tidak, dengan atau tanpa penambahan gas seperti O2 ataupun CO2, dengan atau tanpa penambahan mineral.

Baca penjelasan lengkap KBLI 11051
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 11051

KBLI 11051 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan industri minuman beralkohol hasil fermentasi anggur (wine). Kode ini menjadi acuan resmi dalam administrasi bisnis dan perizinan usaha di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi minuman beralkohol dari anggur. KBLI 11051 ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi pedoman penting dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 11051

Ruang lingkup KBLI 11051 mencakup seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan pembuatan minuman beralkohol dari hasil fermentasi anggur. Kegiatan tersebut meliputi proses pengolahan anggur menjadi minuman beralkohol, fermentasi, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi produk akhir. Selain itu, kegiatan usaha di bawah KBLI 11051 juga dapat melibatkan penggunaan teknologi untuk meningkatkan kualitas produk, pengujian laboratorium, serta pengelolaan limbah hasil produksi minuman beralkohol.

Contoh Jenis Usaha KBLI 11051

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 11051 antara lain:

  • Industri pembuatan wine dari anggur lokal maupun impor
  • Usaha pengolahan anggur menjadi minuman beralkohol untuk kebutuhan konsumsi domestik atau ekspor
  • Perusahaan pengemasan dan distribusi wine
  • Produsen minuman anggur dengan berbagai varian rasa dan kadar alkohol

Semua jenis usaha tersebut wajib terdaftar sesuai dengan KBLI 11051 dalam dokumen perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 11051 wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha secara online di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan berusaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), hingga izin edar produk. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas, pengawasan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam industri minuman beralkohol.

Proses perizinan usaha melalui OSS juga mencakup pemenuhan persyaratan teknis, lingkungan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memperoleh izin melalui OSS, pelaku usaha KBLI 11051 dapat menjalankan operasional bisnis secara sah dan memperoleh perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 11051

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 11051 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 11051 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan persyaratan dan regulasi dari masing-masing kode KBLI, serta memastikan semua izin usaha telah diperoleh melalui OSS.

Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnis, selama tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.